Bobol Rumah Majikan, Anak Pembantu ini Ditangkap Polisi

Foto: Tersangka dan Barang Bukti saat dengan Anggota Reskrim Polsek Asemrowo

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Nur Hadiatul Hasanah (31) Tahun asal Jalan Genting Gg. I/28 Surabaya, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.

Dalam keterangannya, Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suhud, S.H., menjelaskan, anggota kami membutuhkan waktu 6 hari untuk mengungkap kasus Curat dikarenakan tersangka tidak mengakui telah melakukan pencurian.

Sebelumnya korban mempunyai pembantu rumah tangga yang bernama Mudjiati sudah bekerja selama empat Tahun, Mudjiati ini sudah dianggap sebagai keluarga sendiri oleh korban yang pekerjaan sehari-hari tersangka hanya besih-bersih dan mencuci pakaian korban. Karena percaya, kunci rumah korban dititipkan ke Mudjiati (pembantu).

Pada hari Selasa tgl 08-01-2019 sekira jam 15:30 Wib kunci rumah korban disimpan oleh pembantu dirumahnya. Ternyata tanpa sepengetahuan Mudjianti tersangka yang merupakan anak Mudjianti mengambil kunci rumah korban.

“Dari kunci itu, kemudian dipakai masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban yg ada di lemari termasuk uang tunai. Akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Asemrowo,” kata Kapolsek, Rabu (15/1).

Setelah menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 biji serok tukang batu.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan lima Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek. (20z)

2019akhirnyaakibatanakAnak Pembantu ini Ditangkap PolisianggotabarangbobolbobolBobol Rumah MajikancuratditangkapmajikanmajikanmajikanpembantupembantupenakhatulistiwapencurianpolisiPolsek Asemroworelawan Ma'ruf Aminrumahsurabayatersangka
Comments (0)
Add Comment