Dijerat UU ITE, Vanessa Angel Resmi Tersangka

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Kasus prostitusi online yang melibatkan artis cantik VA (Vanessa Angel) masih terus bergulir. Pasalnya, kini pihak penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Vanessa sebagai tersangka.

Sebagai tersangka, diketahui Vanessa Angel dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda Jatim.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, bahwa selama hasil perkembangan proses penyidikan kasus bisnis prostitusi online tersebut pada Rabu (16/1), sore saudari VA (Vanessa Angel-red), mulai hari ini kami tetapkan menjadi tersangka.

“Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara selama pemeriksaan penyidikan,” jelas Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (17/1/2019).

Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka, kata Luki Hermawan, itu sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

“Kami ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari Vanessa Angel menjadi tersangka,” tegasnya.

 

Dikatakan, terkait penetapan itu menyatakan akan membuat surat pemanggilan kepada Vanessa Angel.

“Segera kami layangkan surat pemanggilan untuk Senin (21/1/2019), besok. kami undang yang bersangkutan Vanessa Angel untuk hadir ke Mapolda Jatim,” tutur Luki.

Menurutnya, Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE Jeratan tersebut, atas bahan pertimbangan ada hal yang memberatkan Vanessa secara langsung, yakni mengeksplore dirinya, mengekploitasikan dirinya langsung dengan mucikari.

“Bukti-bukti kami ada komunikasi, bahkan pengiriman foto dari pribadi dirinya sudah dishare kepada beberapa tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya. Itu semuanya hasil digital forensik yang kami lakukan,” pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel telah diamankan pada sebuah hotel di Surabaya bersama seorang mucikari dan pria seorang pengusaha bernama Rian yang disebut sebagai pelanggannya.

Oleh mucikari sendiri, Vanessa Angel dibandrol dengan harga tarif sebesar Rp 80 juta untuk sekali kencan. (Hyt/Ov1/21K)

2019agamaahliakanangelartisatasbahasabeberapaberdasarkandijeratDijerat UU ITEjatimjawa timurkasus prostitusi onlineLuki hermawanpenakhatulistiwaPolda JatimProstitusi OnlineresmisurabayatersangkavanessaVanessa AngelVanessa Angel Resmi Tersangka
Comments (0)
Add Comment