Dinilai Sengaja Cairkan Deposito Maybank, Terdakwa: Jaksa Tidak Bisa Hadirkan Saksi Kunci

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya– Perkara pencairan deposito Maybank dengan klasifikasi “OR” atas nama Irjuniawan dan Novita Heryanto (suami istri) berbuntut panjang. Pasalnya, perkara yang menjadikan Sylvia Niken Walandouw sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar dengan agenda nota pembelaan (Pledoi), kamis (17/1).

Dalam membacakan nota pembelaannya, Sylvia menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi kunci. Namun, Atas perbuatan terdakwa, akhirnya dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no.10.tahun 1998.

Dijelaskannya, terdakwa yang menjabat sebagai bisnis manager di kantor cabang Maybank di Galaxy Mall, Surabaya, menyatakan tidak pernah sekalipun melanggar ketentuan yang berlaku dengan bukti tidak pernah ada sanksi yang dijatuhkan terhadapnya selama bekerja. Terdakwa mengundurkan diri dari pekerjaan pada (30/9/2017), guna menjalankan program bayi tabung. Namun akhirnya gagal karena tertekan sampai pendarahan atas munculnya kasus tersebut.

Menurutnya saat itu, tugas sebagai bisnis manager adalah mengambil atau mengantar dokumen bagi nasabahnya yang berhalangan termasuk nasabah dengan kalisifikasi “OR”, seperti halnya, nasabah dengan nama Irjuniawan dan Novita Heryanto.

“Saya tidak memiliki kapasitas karena kegiatan operasional perusahaan berada pada atasan ( Area Operate Manager ) bukan kepada terdakwa,” ucapnya sambil menangis.

Terkait transaksi pencairan deposito “OR” milik Irjuniawan, Terdakwa mengatakan, tidak ada sanksi dari perusahaan yang ditujukan terhadapnya. Hal tersebut, sangat jelas bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, nasabah atas nama Irjuniawan dan Novita Heryanto sejak tahun 2000 adalah nasabah kategori prioritas (Nasabah yang mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang berbeda) sebelum terdakwa menjadi karyawan Maybank Kantor cabang pembantu Galaxy Mall,Surabaya.

“Pelayanan dan fasilitas yang berbeda adalah hal yang wajar serta sudah dijalankan oleh pimpinan perusahaan yang terdahulu. Saya hanya meneruskan dari posisi yang sudah ada,” imbuhnya.

Sesuai aturan, Rekening deposito “OR” milik Irjuniawan dan Novita Heryanto ( suami istri) boleh dijalankan oleh salah satu pemilik yang sesuai dengan ketentuan lampiran dengan di tanda tangani Irjuniawan dan Novita Heryanto (transaksi dijalankan salah satu pemilik adalah sah karena “OR”).

Dikatakannya, terdakwa hanya ketahui dua transaksi bilyet untuk pencairan deposito diminta oleh pemilik Irjuniawan dan dana masuk ke nomor rekening Irjuniawan sendiri karena adanya pertikaian keduanya ( suami istri ) termasuk pencarian deposito bukan tanggung jawab terdakwa sebab deposito kategori “OR”.

“Dalam hal ini, suami istri tidak ada permintaan pemblokiran terhadap deposito “OR” yang di ajukan oleh Irjuniawan maupun Novita Heryanto sehingga segala transaksi bisa dijalankan oleh salah satu pemilik deposito “OR”,” katanya.

Anehnya, Terdakwa baru mengetahui pertikaian suami istri yang berujung perceraian saat Novita Heryanto mendatanginya pada tahun 2011 dengan maksud menanyakan deposito atas nama keduanya. Selain itu, terdakwa keberatan atas pengakuan Irjuniawan yang mengelak melakukan pencairan deposito disertai lampiran laporan kehilangan bilyet deposito di kantor kepolisian maka terdakwa merasa tidak ada sepersen pun rupiah yang masuk ke rekeningnya. Sehingga, terdakwa beranggapan tidak ada pihak yang di rugikan olehnya.

Dalam hal perkara ini, terdakwa tidak ada maksud sedikitpun atau sengaja atas transaksi deposit “OR” bila mengacu pada lampiran pencairan deposito yang telah di tandatangani terdakwa dan belum jatuh tempo tidaklah terikat dan bukan persetujuan pencairan melainkan salinan memo persetujuan dari atasan (Area Bisnis Manager dan Regional Bisnis Manager).

Oleh sebab itu, di depan Ketua Majelis Hakim, Ane Rusiane. Terdakwa meminta agar mempertimbangkan perkara tersebut. Pasalnya, selama proses persidangan Jaksa juga tidak mampu menghadirkan saksi kunci (Irjuniawan) dan tidak ada bantuan maupun dukungan dalam bentuk apapun mulai dari pemeriksaan hingga saat ini dari pihak perusahaan Maybank meskipun yang dilakukan oleh terdakwa benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan Maybank.

“Ini adalah pukulan yang sangat berat bagi terdakwa sejak dijadikan sebagai tersangka sebab segala tuduhan JPU dirasakannya sangat tidak adil baginya maka terdakwa memohon agar Majelis Hakim membebaskan dari segala tuduhan JPU,” pintanya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh penasehat hukum, Sudiman Sidabuke. Bahwa dalam persidangan, tuduhan JPU adanya unsur sengaja sebagaimana dalam pasal 49 yang dijeratkan terhadap kliennya sudah jelas dalam persidangan persoalan ini.

“Permasalahan Irjuniawan dengan Novita Heryanto adalah permasalahan harta gono-gini sebagai suami istri,” ujarnya.

Secara terpisah, Novanto selaku, JPU saat ditemui penakhatulistiwa.com mengatakan, terdakwa memang dilaporkan terkait pencairan deposito.

Terkait deposito “OR” ada ketentuan dalam bank yang menyatakan bahwa, setiap pencairan deposito dengan jatuh tempo harus disertai surat keterangan hilang kemudian, saat di cek memang ada transaksi pencairan namun tidak disertai surat keterangan hilang dari kepolisian. Namun besoknya baru disertakan surat keterangan hilang.

“Dalam Undang-Undang perbankan sifatnya formil bukan materiil maka yang di setting adalah perbuatannya,” kata Jaksa.

Menurut Jaksa, Terdakwa yang menjabat sebagai Bisnis Manager menurut kami adalah Kepala Cabang (Kacab). Sedangkan untuk kategori tertentu terdakwa (Kacab) memiliki kewenangan mencairkan rekening itu kemudian terdakwa sempat mengirim email dengan maksud konfirmasi kebeberapa atasannya. Dalam transaksi ini, pencairan bisa dilakukan bila semua persyaratan sudah lengkap tapi surat keterangan hilang menyusul setelah pencairan.

“Padahal, sebenarnya, deposito itu tidak hilang,” terangnya.

Dalam pernyataannya, Isjuniawan mengelak dengan mengatakan tidak pernah membuat surat keterangan deposito hilang. “Isjuniawan sendiri telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Maybank pusat terkait, pemalsuan surat tadi,” tambahnya.

Masalah tidak dihadirkannya Isjuniawan ke muka persidangan, pihak Kejati Jatim sudah menyurati Isjuniawan sampai 5 kali. “Di awal, melalui Penasehat Hukum Isjuniawan tidak bisa hadir karena berada di China maka keterangannya secara tertulis di bawah sumpah dan sesuai dengan di BAP akhirnya keterangannya kita bacakan di muka persidangan,” tandasnya. (m3T)

2adalahagendaakhirnyaatasatauaturanbagibantuanbarubawahbelumcairkandepositodepositodinilaidinilaiDinilai Sengaja Cairkan Deposito MaybankjaksamaybankpenakhatulistiwasengajasurabayaterdakwaTerdakwa: Jaksa Tidak Bisa Hadirkan Saksi Kunci
Comments (0)
Add Comment