Pelaku Pembunuhan Bos Laundry Tertangkap

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Sempat menggegerkan warga Jaalan Romokalisari setelah ditemukannya mayat beridentitas perempuan di dalam tong sampah, akhirnya Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Pelaku pembunuhan bos laundry, Ester Lilik Wahyuni yang ditemukan dalam tong sampah oleh pemulung di Jalan Romokalisari, Surabaya tertangkap.

Pembunuhnya adalah dua orang karyawan Ester sendiri, yaitu Saifur Rizal alias Ijang (19) dan Muhamad Ari (20). Keduanya warga Kabupaten Gresik. “Alhamdulillah, kasus pembunuhan ini dapat terungkap,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.

Kapolres menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini berdasarkan indentifikasi yang dilakukan pihaknya di lokasi kejadian (TKP). “Setelah mengetahui identitas pelaku, kami langsung melakukan pengejaran,” lanjutnya.

Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap saat hendak pulang ke Pulau Bawean, Gresik pagi tadi. “Kasus pembunuhannya terjadi hari Senin (14/1) lalu di Ruko Laundry milik korban di Jalan Simpang Darmo Permai, Tandes, Surabaya,” ungkapnya.

Dari hasil pendalaman penyidik, pembunuhan pengusaha laundry 51 tahun warga Royal Residen Surabaya ini sendiri, terjadi karena dua pelaku sakit hati. “Motif pembunuhan karena sakit hati,” kata Rudi.

Sekadar diketahui, sebelum kejadian, korban datang ke tempat usahanya pada tanggal 14 Januari 2019, sekitar pukul 17.50 WIB. Saat itu, kedua pelaku meminta gajinya meski baru seminggu bekerja.

Korban menolak memberikan gaji kedua karyawan barunya itu, dan terjadilah perang mulut. Dari perselisihan itulah, kedua pelaku geram dan memukul dada korban dengan tangan kosong. Wajah korban juga menjadi sasaran emosi kedua pelaku.

Tak hanya melayangkan bogemnya, kedua pelaku juga mencekik korban hingga lemas tak berdaya. Kemudian (kedua pelaku) mengikat kaki dan tangan korban, lalu membungkusnya dengan tiga lembar sprei dan memasukkannya dalam tong plastik warna hijau. Saat itu korban masih bernapas.

Selanjutnya, pada Selasa (15/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dengan motor pinjaman, kedua pelaku pergi membuang tong plastik berisi mayat korban di Jalan Romokalisari.

Kamis (17/1) pagi, jenazah korban ditemukan seorang pemulung di depan PT Maspion 4, Jalan Raya Romokalisari. Lalu oleh si pemulung dilaporkan ke keamanan setempat untuk dilanjutkan dengan laporan polisi.

Atas perbuatannya itu, kini kedua remaja itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di dalam penjara. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Red)

20194adalahakhirnyaatasbaruberdasarkanberhasildalamdandapatdaridengandepankapolreslaundrylaundrypelakuPelaku Pembunuhan Bos Laundry Tertangkappembunuhanpenakhatulistiwapolisisurabayatertangkapterungkap
Comments (0)
Add Comment