Kasus Asusila, Bocah Ingusan Ditangkap Polisi

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak-anak yang dialami gadis masih belia (15) tahun, serta hanya Bunga (nama samaran).

Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial MA (16 tahun), warga Tanjungsari Jaya Bhakti Surabaya, diamankan di DTC Wonokromo Surabaya. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, SIK, M.Si., menjelaskan, masalah ini berawal atas laporan orang tua korban mengenai masalah yang menimpa putrinya.

Saat itu, korban kenal tersangka melalui media sosial. Dan akhirnya diajak ketemuan di sebuah cafe untuk bisa bertatap muka

“Korban ini masih polos, saat berkenalan dengan tersangka di media sosial kurang lebihnya 1 bulan, lama kelamaan tersangka ini mengundang korban untuk ketemu di Cafe untuk ngopi dan berkenalan tatap muka,” kata Kapolres di Surabaya, kamis (24/1).

Saat sampai di Cafe, lanjut Kapolres, tersangka menelepon korban dengan iming-imingi kata manis, karena terbuai rayuan akhirnya korban mau diajak di sebuah tempat penginapandi Surabaya.

“Saat di kamar penginapan, tersangka berbuat tidak senonoh pada korban,” Tandas Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (20z)

agusakhirnyaakibatanakancamanasusilaatasberhasilbisabocahbocah ingusanbulancafedandengandiditangkapingusankasuspolisipolrespolres pelabuhan tanjung perakpolres tanjung peraksurabayatersangka
Comments (0)
Add Comment