Hasil Pengembangan, Polsek Asemrowo Ringkus Pengedar Sabu

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Lagi lagi Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, berhasil mengamankan Abdul Badik (29) Tahun asal Jalan Lasem Gg Buntu No 7 Surabaya terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud, S. H saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka hasil dari perkembangan kasus Narkotika yang lain.

Sebelumnya anggota kami melakukan pengembangan kasus ke daerah Banyu Urip Kidul. Akhirnya petugas berhasil menangkap Tersangka Abduk Badik.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan poket sabu yang disimpan di dalam handphone tersangka seberat 0,38 gram beserta pembungkusnya,” kata Kapolsek, selasa (29/1).

Selain itu, Tersangka juga mengakui telah menjual sabu tersebut kepada tersangka Adi Warsono seberat 0,78 gram yang sebelumnya sudah kami amankan.

“Barang bukti yang diamankan Polisi berupa, satu bungkus plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu buah hp merk oppo. Tersangka juga dijerat sesuai Pasal 112 (1) dan 114 (1) dan 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (20z)

akhirnyaamankananggotaasalasemrowobadanbarangberatberhasilbesertabuktidaerahdalamhasilnarkotikapengedarpengedar sabupengembanganpolisipolsekPolsek Asemroworingkussabusurabayatersangka
Comments (0)
Add Comment