Maniak Sabu Diringkus Polsek Benowo

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Benowo Surabaya menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diketahui bernama Moch Rizal (19), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang III dan Darmanto (27), warga Jalan Platuk Dono Mulyo Utara IV Surabaya.

Mereka keduanya ditangkap lantaran sedang membawa sabu saat itu melintas di Jalan Kedungmangu, Kenjeran Surabaya, Sabtu (26/1), sekitar pukul 19.00 WIB, malam.

Kapolsek Benowo Surabaya, Kompol Moh Mahmud mengatakan, kronologi kejadiannya tersebut anggota kami yang di komando Kanit Reskrim Ipda Kusmianto mendapati laporan informasi masyarakat tentang adanya dua orang yang diduga memiliki sekaligus membawa narkoba jenis sabu.

Hasil laporan informasi, lanjutnya, petugas menindaklanjuti penyelidikan, saat ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terbukti ditemukan satu poket sabu yang dibawa pelaku Moh Rizal dan tersimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kiri.

“Akhirnya kami amankan guna menjalani proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Moh Mahmud, Selasa (29/1/2019).

Dijelaskan, menurut keterangan mereka barang sabu tersebut dibelinya secara patungan seharga Rp 100 ribu yang masing-masing Rp 50 ribu dengan paket hemat (pahe) kepada seseorang bandar berinisial LHN di sekitar Jalan Jatipurwo Surabaya.

“Mereka tersangka juga mengakui sudah pernah dua kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu secara bersamaan,” tutur Mahmud.

Mahmud menambahkan, kini kedua tersangka sudah kami lakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung narkoba jenis sabu. Adapun barang bukti yang kami amankan berupa, 1 poket plastik klip kecil sabu seberat 0,31 gram. “Kami jerat keduanya dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ( 1 ) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Hyt/Ovi1/21K)

2019akhirnyaamankananggotaataubandarbantengbarangbenowobuktibulakdalamdandengandepandidibawadiringkusdua tersangkamaniaknarkobapolsekpolsek benowosabusurabaya
Comments (0)
Add Comment