Pena Khatulistiwa, Bangkalan – Imam Safii (44), warga Dusun Timur Lorong, Desa Petrah, Tanah Merah, dan Achmadi (38), warga Dusun Patemon Barat, Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, serta Zainal Fadli (26), Dusun Tebbenah, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, ditangkap Satreskoba Polres Bangkalan lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.Mereka tiga pelaku telah menggelar pesta sabu yang saat itu kejadiannya di Dusun Patemon Barat, Desa Patemon Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Selasa (29/1), sekitar pukul 05.30 WIB.Kapolres Bangkalan Madura, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, kronologi awal mulanya saat anggota kami mendapati laporan informasi masyarakat bahwa adanya pesta sabu di tempat kejadian TKP.”Ketika mendapati laporan informasi itu petugas menindak lanjuti dilakukan secara penyelidikan yang di koordinir oleh Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo,” kata AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Rabu (30/1/2019).Selama penyelidikan tersebut, katanya, mereka telah terbukti sedang menggunakan sabu secara bersama-sama di dalam rumah pelaku Achmadi.”Seketika mereka diamankan petugas berikut barang bukti sabu untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam,” jelas Boby kepada media ini.