Kebanyakan Ulah, Buruh Kasar Terjerat Narkoba

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Menjadi buruh kasar tidak membuat Saiful (39) mensyukuri penghasilan dari pekerjaan. Gara gara kebanyakan ulah memakai barang haram jenis sabu sabu, akhirnya membuat warga Jalan Hangtuah Gg 8/53 menikmati dinginnya sel penjara Polsek Semampir.

Buruh kasar tersebut diamankan oleh Satreskrim Polsek Semampir Surabaya saat asik menghisap sabu di dalam rumah daerah Jalan Hangtuah Surabaya.

Kapolsek Semampir Surabaya, Kompol Aryanto Agus menjelaskan bahwa, atas laporan dari masyarakat kami langsung menindak lanjuti.

Sekitar hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira pukul 10.00 Wib, anggota kami melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang sudah kami curigai. “Tersangka diringkus saat sedang tidur di ruang tamu rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas mendapati barang narkotika jenis sabu,” ujarnya pada wartawan, Rabu (30/1).

Setelah membawa tersangka ke Mapolsek untuk penanganan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan Polisi berupa, 1 (satu) buah toples yang di dalamnya terdapat dompet kecil warna putih yg berisikan 3 buah pipet kaca yg didalamnya terdapat sisa sabu berat broto 2.48 gram, 2.17 gram, 2.63 gram dan 6 (enam) buah klip plastik kecil berikan sabu dengan berat broto 0,34 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,22 gram, 0,18 gram, 1 (satu) buah skop dan 1 (satu) buah tutup botol aqua terdapat sedotan.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (20z)

22019agusakhirnyaakibatanggotaatasbarangberatberikanbuktiburuhdaerahkasarkebanyakannarkobanarkotikapenjaraPolsek Semampirsabusabu-sabusurabayaterjerattersangkaulah
Comments (0)
Add Comment