Polisi Ringkus Pemain Judi Online di Warnet Boy

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan pelaku judi online berinisial KW (40) Tahun asal Jalan Rejosari RT 02 RW 03 Kelurahan Benowo Surabaya.

Tersangka diamankan pada hari Jumat malam 25 Januari 2019 di sebuah warnet bernama Boy Net di Jalan Klakah Rejo Surabaya, saat asyik bermain judi online di depan layar monitor warnet.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Dimas Fery menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan warga tentang seringnya Warnet Boy Net digunakan untuk judi online.

“Menindaklanjuti laporan warga sekitar, team anggota Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendatangi tempat tersebut, kemudian anggota melihat tersangka sedang bermain judi online disalah satu ruang rental warnet,” ujarnya pada wartawan, Rabu (30/1).

Pada akhirnya, lanjut Kanit, tersangka diamankan tanpa ada perlawanan serta mengaku dirinya sedang bermain judi online.

Dalam penangkapan, barang bukti yang diamankan Polisi berupa, satu buah kartu ATM BCA, satu lembar petunjuk transfer M-Banking dan satu set komputer yang digunakan untuk bermain judi online. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP,” tutupnya. (20z)

2019akhirnyaakibatanggotaasalasyikatasbarangbenowoberhasilbuktidalamdanjudijudi onlineonlinepemainpolisipolrespolres pelabuhan tanjung perakpolres tanjung perakringkussurabayatersangkawarnet
Comments (0)
Add Comment