Kurir Narkoba Asal Blitar Terancam 4 Tahun Penjara

Penakhatulistiwa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar telah mengamankan seorang pemuda berinisial AS (32) warga Dusun Plampangan, Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
AS ditangkap petugas saat berada di Dusun Jajar, Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Minggu (21/4).

Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha, SH., SIK., MH., melalui Kasubbag Humas Iptu M. Burhanuddin membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang pelaku narkoba di Dusun Jajar, Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, pada Minggu (21/4) kemarin,” kata Iptu Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/4).

Masih Iptu Burhanuddin, selain pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Blitar juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,26 gram, satu buah dompet warna hitam, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan berwarna hijau.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Blitar, untuk dilakukan peroses hokum lebih lanjut,” imbuh Burhanuddin.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Red

44 Tahunancamananggotaasalatasbarangblitarbuktidaridengandesadidiamankanditangkapdompetkapolreskurirnarkobapenakhatulistiwapenjarapolressabutahunterancam
Comments (0)
Add Comment