Polda Jatim Bongkar Praktik Aborsi

Penakhatulistiwa.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik aborsi yang beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo di, dari hasil ungkap kasus tersebut, tujuh orang berhasil diamankan oleh Polisi.

Dalam keterangan rilisnya, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu yang lalu mendapat informasi tentang adanya seseorang yang melakukan praktik aborsi.

“Pengungkapan kasus ini dimulai pada bulan maret, ada informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi, lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit 4 Ditkrimsus,” jelas Arman dihadapan awak media di Mapolda Jatim, Selasa (25/6).

Setelah selama satu bulan dilakukan penyelidikan, petugas pun mendapati praktik aborsi tersebut dilakukan oleh seseorang berinisal LW, yang ternyata selain di Sidoarjo ternyata juga diketahui melakukan praktik aborsi ini di daerah Karah, Surabaya.

“Kemudian pada bulan April 2019 dilaksanakan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LW, seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan di Surabaya juga ada rumahnya di daerah Karah,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, selain mengamankan LW yang membuka praktik, polisi juga mengamankan tujuh tersangka lain yang terlibat dalam aborsi ini. Diantaranya, beberapa perempuan yang pernah melakukan aborsi hingga dua laki-laki yang mengantarkan perempuan untuk aborsi.

“Kemudian setelah dilaksanakan kegiatan penindakan ada 9 item daripada barang bukti yang kita sita dengan 7 tersangka yang berbeda-beda perannya,” lanjutnya.

Arman juga menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan dari hasil ungkap kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti obat yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik hingga alat komunikasi.

“Hari ini kita melaksanakan press release kasus aborsi yang melanggar undang- undang kesehatan yaitu undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang tenaga kesehatan serta KUHP,” pungkasnya. Red

20194alatbarangbeberapaberhasilberlapisbongkarbuktibulandaerahdalamdandaridenganjatimjawa timurpenakhatulistiwaPolda JatimPolda Jatim BongkarpolisiPraktik Aborsisidoarjosurabayaungkap kasus
Comments (0)
Add Comment