Terendus Korupsi, KBRS Ancam Rampas Aset YKP

Penakhatulistiwa.com – Setelah puluhan tahun skandal kasus mega korupsi yang dilakukan Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya ‘mati suri’, akhirnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencium aroma korupsi yang merugikan negara sekitar triliunan.

Sebagai kelompok elemen yang peduli Kota Surabaya, Keluarga Besar Rakyat Surabaya (KBRS) menggelar aksi demo berkonsep panggung musyawarah jalanan dengan tujuan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya bertanggung jawab di depan kantor Jalan Sedap Malam No 18, Selasa (25/6).

Hal yang memantik rasa kepedulian KBRS menyerbu kantor YKP Kota Surabaya lantaran sebelumnya Asisten Pidana Khusus dari Kejakasaan Tinggi Jawa Timur melakukan serangkaian tindakan hukum. Seperti meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, men-sita dokumen hukum yayasan, memblokir rekening bank, mencekal dan memeriksa pengurus dan mengambil keterangan berbagai saksi, termasuk saksi pelapor walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Saat berorasi, Nasirrudin mengatakan sebagai rakyat yang mencintai Kota Surabaya tidak akan tinggal diam dengan ulah YKP yang sudah puluhan tahun merampas hak masyarakat Surabaya. Oleh karenanya, KBRS bersama Pemerintah Kota Surabaya meminta secepatnya untuk merebut kembali aset yang bisa menjadikan rakyat Surabaya semakin sejahtera.

“Bersama Mahasiswa, KBRS dan Pemkot Surabaya akan merebut kembali aset milik masyarakat dan mengembalikan ke Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.

Karena, kata Don Nasir sapaan akrabnya, tekad KBRS adalah niat baik yaitu mengembalikan aset-aset YKP ke pangkuan Pemerintah Kota Surabaya agar bisa dikelola dengan benar dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga Surabaya.

“Karena niat kita adalah niat baik. Jika aset YKP kembali ke Pemkot Surabaya dan ke depan menjadi BUMD, maka hal itu bisa bermanfaat,” cetusnya.

Adapun dalam analisis data yuridis formal – Tim Pencari Fakta KBRS, dalam Amandemen AD/ART YKP.KMS 2002 ; atas berlarut-larutnya penanganan YKP sejak Tahun 2006 – 2012 menemukan adanya “kompleksitas hukum” dalam Amandemen AD/ART YKP KMS 2002 yang jika salah pendekatan pada aspeknya mengakibatkan kebuntuan yuridis formal penanganan.

Pertama, terkait dengan adanya masalah yuridis formal kelembagaan di mana setiap Yayasan di Indonesia menjadi wajib melakukan penyesuaian kelembagaan atas kelahiran UU Nomor 16 Tahun 2001, Tentang Yayasan ; Demikian kedudukan Yayasan sebagai Badan Hukum dilindungi oleh Undang Undang Yayasan.

Kedua, adanya masalah yuridis formal kepengurusan, khususnya sebelum dikerjakannya penyesuaian formal kelembagaan terhadap UU 16/2001, yang diatur dan ditetapkan oleh AD/ART YKP-KMS ; demikian sebagaimana keberadaan formal AD/ART YKP KMS melalui Keputusan DPRD. Kotamadya Surabaya Nomor 08/DPRD/KEP/1978 , tanggal 5 Juni 1978 dan Akta Nomor 239 Nomor 239, Notaris Raden Soebiono ,26 Mei 1979. Kurang disadari dalam penindakan, bahwa Keputusan DPRD Kotamadya Surabaya merupakan sumber hukum .

Ketiga, sebagai masalah utama – adanya masalah yuridis formal kepemilikan kekayaan ; yang tunduk pada hukum keperdataan dan peraturan tentang kekayaan negara / daerah. Sementara Undang Undang Yayasan menyatakan bahwa: “ Yayasan terdiri atas kekayaan (pendiri) yang dipisahkan (untuk maksud dan tujuan pendirian). “

Berdasar atas peta hukum tersebut, Tim Pencari Fakta KBRS telah menemukan berbagai bukti dan peristiwa hukum yang terangkai yang bisa dikatakan sebagai temuan hukum dalam konteks adanya kebuntuan yuridis formal penanganan perkara peralihan YKP Surabaya.

“Untuk itu melalui Surat Nomor : 017/A1-Kedaulatan/VI/2019 yang ditujukan kepada Walikota Pemkot Surabaya ; mengusulkan kepada Pemerintah Kota Surabaya dan/atau DPRD Kota Surabaya ; segera menetapkan tindakan Pembekuan dan/atau pembentukan Tim Likuidasi Yayasan Kas Pembangunan Surabaya,” tegas Don Nasir. 21k

2019adalahakanakhirnyaaksiancamasistenatasataubadanbagiberbagaibermanfaatbersamabesarbisajawa timurKBRS AncamkorupsiKota SurabayapembangunanpenakhatulistiwaRampas Aset YKPsurabayaTerendus Korupsi
Comments (0)
Add Comment