Joki Jambret Sadis Terancam Hukuman Mati

Penakhatulistiwa.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pelaku jambret yang baru-baru ini menyebabkan korban hingga meninggal dunia.

Tak lain pelaku yang berhasil diamankan yakni Arianto (22) asal Jalan Tanjungsari, Surabaya. Sedangkan pelaku satunya, inisial S masih menjadi target Kepolisian DPO.

Dalam aksinya di Jalan Kalianak No 67 Surabaya, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia langsung tertangkap dua hari yang lalu setelah mengantongi identitas pelaku.

“Petugas berhasil menangkap Pelaku jambret yang bertugas sebagi joki saat beraksi,” kata AKBP Antonius Agus Rahmanto di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (29/7).

Menurut keterangan saksi saat kejadian, kata Kapolres, korban pagi-pagi keluar rumah sendirian dengan mengendari sepeda motornya. Saat itulah dua orang pelaku melakukan aksinya.

“Kerja pelaku memang sering jambret, dari pengakuannya, sudah 14 kali melakukan aksinya. Bahkan yang terakhir diketahui korban aksi dari mereka hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku akhirnya menjual barang hasil jambretan untuk menghindari buruan petugas.

Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 set kempol sepeda motor suzuki Satrin FU warna biru, satu buah helm merk milan warna merah, satu buah baju panjang warna putih, satu buah topi hitam, satu buah Hp merk Nokia warna hitam, satu buah Hp merk, satu buah Hp Samsung warna putih, satu buah Hp merk strawberry warna hitam, satu buh key pin BCA, satu buah key pin BNI dan satu buah tas merk pladeo warna coklat.

Akibat perbuatannya terasangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia dan diancam dengan pidana mati atau kurungan seumur hidup atau selama 20 Tahun. 20z

4agusakhirnyaakibataksiasalataubarangbaruberatberhasilbuktidalamdandariDPOjambretJoki Jambret sadiskapolrespenakhatulistiwapencurianpolrespolres pelabuhan tanjung peraksurabayaTerancam Hukuman Mati
Comments (0)
Add Comment