Kakek Bejat Cabuli Cuci Tiri

Penakhatulistiwa.com – Satuan Reskrim bagian Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Majalengka gelar Konferensi Pers tentang pengungkapan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau cabul terhadap anak dibawah umur bertempat dihalaman Sat reskrim Polres Majalengka, Kamis (1/8/2019).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, S.H., M.H mengungkapkan kejadian persetubuhan anak dibawah umur di rumah tersangka berinisial YM (60) asal Blok Kamis RT 005 RW 004 Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dengan Pelapor Orangtua korban Iman Lukman (45) merupakan Ayah kandung korban.

Dalam keterangan Persnya, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan, kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan modus mengancam akan memulangkan korban kerumah orang tuanya. “Dan mengiming-imingi uang sebesar Rp.10.000 sampai dengan Rp. 25.000,” katanya.

Kapolres menambahkan, kronologis kejadian pada sekira tahun 2016 lalu setelah ibu kandung korban meninggal dunia lalu ayah kandung korban menitipkannya terhadap YM. Saat itu, korban duduk di bangku kelas 6 SD.

Awalnya, saat korban tertidur sekitar Pukul 24.00 WIB, YM membangunkan korban dengan cara membekap mulut korban dengan menggunakan tangannya. “Korban menolak namun karena takut, korban diam saja dan hanya menutup mata, pada saat itu payudara korban diraba-raba, celana luar dan dalamnya di buka oleh tersangka,” jelasnya.

Karena korban takut diancam, tersangka berhasil menyetubuhi korban dengan posisi korban tidur terlentang diatas kasur.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka menyuruh korban membersihkan badannya di kamar mandi. “Setelah itu tersangka memberikan uang sebesar 10 ribu rupiah dengan berkata ‘jangan bilang kesiapa-siapa’ “terangnya.

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka tersebut kerap berulang-ulang kali. “Sebanyak kurang lebih 3 kali dalam seminggu berjalan selama 4 tahun ini. Sampai dengan yang terakhir kali, tersangka menyetubuhi korban pada Senin tanggal 08 Juli 2019 jam 24.00 WIB di rumah tersangka tersebut dengan imbalan Rp 10.000 sampai dengan Rp 25.000,” tandasnya.

Setelah kejadian tersebut, Satuan Reskrim PPA Polres Majalengka Pada Senin, 29 Juli 2019 Pukul 14.30 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81atau 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mu

201944 TahunakanAKBP Mariyonoakibataksianakasalatasatauayahayah kandungbaratberhasilberjalanbukaCabulicaraJawa BaratKakek Bejat Cabuli Cuci Tirikapolrespenakhatulistiwapolrestersangka
Comments (0)
Add Comment