Program Kotaku Wilayah Kab Cirebon Terbebas Dari Kawasan Kumuh

Cirebon, Penakhatulistiwa.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon melalui Kepala Seksi Kawasan Permukiman, Dhany Hendrano menjelaskan tentang program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

“Merupakan kota penataan kawasan permukiman kumuh atau yang tidak layak huni, dilihat dari ketidak teraturan bangunan, kepadatan bangunan yang tinggi, kualitas bangunan, dan sarana prasarana,” kata Dhany saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (4/9) siang.

Dalam catatannya, sejak 2014 lalu di wilayah Kabupaten Cirebon terdapat 11 kawasan kumuh di 10 Desa atau Kelurahan dengan seluas 78,78 hektare.
“Dari 10 Desa atau Kelurahan ada 11 kawasan kumuh,” terangnya.

Hal ini, kata Dhany, berdasarkan SK Bupati Cirebon Nomor 651.2/Kep.631-DCKTR/2014 Tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh.

Ia berharap kedepannya dengan program tersebut diharapkan wilayah Kabupaten Cirebon terbebas dari kawasan kumuh. “Minimal dari segi pelayanan akses universal, 100-0-100 artinya 100 persen tersedia untuk pelayanan air minum, 0 persen kawasan kumuhnya dan 100 persen untuk sanitasi,” jelas Dhany.

Menurutnya, 2019 ini anggaran Kotaku mencapai 1,5 miliar untuk di dua Desa yang mendapatkan program tersebut. “Desa Jungjang dan Kelurahan Sumber,” tutur dia.

220194anggaranataubangunanberdasarkanbupatibupati cireboncirebondalamdandaridengandesadikawasankotakukumuhPakde Karwo Hadiri Rakernas Apeksi XIII 2018Parkir Monkasel 'Tabrak' Perda Nomor 3 Tahun 2018penakhatulistiwaprogramterbebaswilayah
Comments (0)
Add Comment