Pelaku Pencurian Digelandang ke Polsek Kenjeran

Penakhatulistiwa.com – Moh Riyadi (41) Tahun asal Jalan Jatipurwo Gg 4A no 2 Surabaya, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya dengan kasus pencurian.

Sementara Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol H. Cipto menyampaikan bahwa, sebelum diamankan Polisi, bahwa pelaku sempat diamankan warga setempat.

Pada hari Sabtu tgl 5 Oktober 2019, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Moh Riyadi, setelah diamankan oleh warga Jalan Kalilom Lor Timur IB no 5 Surabaya, diketahui bahwa pelaku telah melakukan Pencurian dengan modus Berkeliling di pemukiman warga, ketika melihat rumah yang terbuka pagar dan pintunya dan terlihat sepi.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban salah satunya milik korban Sony,” ujarnya.

Atas perbuatan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan oleh warga setempat dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim dan dibawa ke Polsek Kenjeran guna proses lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) buah Toples tutup hijau, 1 (satu) buah jam tangan warna Silver Merk CA, 1( sayu) buah gelang giok warna hijau putih patah terbagi 6 potongan, 1 (satu) buah tas dompet warna putih dan 2 ( dua) buah gelang emas seberat 7 gram,” ungkap Kapolsek.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan acaman kurungan lima Tahun penjara. 20z

22019akibatanggotaasalatasbarangberhasilbesertabuktidalamdandengandidiamankandibawadigelandangdijeratkapolsek kenjeranPelaku Pencurian Digelandang ke Polsek KenjeranpenakhatulistiwapencurianpolisiPolsek Kenjeransurabaya
Comments (0)
Add Comment