Pencuri Ingusan Kelas Teri Diciduk Polsek Kenjeran

Penakhatulistiwa.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka kasus Pencurian, satu diantaranya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka yang diamankan ialah, Alfandi bin Romli (20) Tahun asal Jalan Sidonipah No 25, sedangkan tersangka Udin masih DPO.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol H Cipto menjelaskan bahwa, dengan rekaman CCTV tersangka bisa dikenali dan berhasil diamankan.

“Setelah mendapatkan hasil rekaman kejadian melalui CCTV, anggota kami melakukan penyelidikan dilapangan dan diketahui pelakunya bernama Alfandi, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019, anggota kami mendapati tersangka barulah melakukan penangkapan terhadap pelaku Alfandi”. Tandasnya

Kapolsek menambahkan, dari hasil pengembangan menurut pengakuan tersangka, selain melakukan Curanmor juga beberapa kali telah melakukan pencurian di beberapa tempat diwilayah Kenjeran Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa,1 (satu) Unit doosbook Handphone merk Red me,1 (satu) buah Dosbook Handphone merk Oppo A5 S & Kwitansi pembelian Hp dari Delapan cell,1 (buah BPKB Asli sepeda motor No L-2823-PO NO BPKB L-12225636. An Rizal Romadhon,1( satu) lembar STNK Asli NO POL L 2823 PO dan Kunci kontak spd motor no Pol L 2823 PO.

Akibat perbuatan terangkat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal kurungan tujuh Tahun penjara. 20z

2019akibatancamananggotaasalbarangbeberapaberhasilbisabpkbbukticctvcuranmordandaridenganDPOkapolsek kenjeranpenakhatulistiwapencuriPencuri Ingusan Kelas Teri Diciduk Polsek KenjeranpencurianPolsek Kenjeransurabayatersangka
Comments (0)
Add Comment