Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan Senpi asal Taiwan

Penakhatulistiwa.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil pengungkapan kasus soal penyelundupan senjata api (Senpi) asal dari Taiwan.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku berinisial WA (42) Tahun asal Purworejo Jawa Tengah digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi saat Pers Reales menjelaskan bahwa, barang tersebut didapatnya dari tempat sampah saat dirinya sedang bekerja.

“Saat itu tersangka adalah seorang TKI (tenaga kerja indonesia), yang tempat bekerjanya di perusahaan daur ulang sampah, saat melakukan atau mencari barang bekas tersangka menemukan satu pucuk senjata api model GunPB-195 kaliber 9X19 mm buatan pabrikan didalam tempat sampah dan dibawa pulang,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, suatu ketika kontrak kerja tersangka habis, tersangka berniat mau membawa senpi ke Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman paket dari Taiwan

“Sesampai di Surabaya pihak Bea Cukai mengetahui bahwa ada sebuah senpi didalam paket yang di sisipkan bersama barang elektronik lainya,” terangnya.

Dikarenakan nama dan alamat pengirim sama anggota kami tidak butuh waktu lama untuk mengamankan tersangka.

“Pelaku kami amankan saat hendak mau mempersiapkan pernikahan di wilayah Blitar,” tandas Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka WA kini dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. 20z

12 tahunadalahagusamankananggotaasalatasataubarangbekasberhasilberniatbersamablitarbuatanbutuhindonesiakapolrespenakhatulistiwapolrespolres pelabuhan tanjung perakPolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan Senpi asal Taiwansenjata apisurabayatersangka
Comments (0)
Add Comment