Polres Cirebon Kota Menangkap Polisi Gadungan Berpangkat Perwira Polda Jabar

Cirebon, penakhatulistiwa – Seorang pemuda, OAS (27) berasal dari Kabupaten Majalengka harus meringkuk di balik jeruji besi penjara tahanan Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Jumat (3/1/2020). Lantaran, pemuda tersebut ditangkap telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polisi lulusan AKPOL berpangkat Inspektur Satu (Iptu).

Pelaku OAS yang melancarkan aksi sebagai polisi gadungan berpangkat inspektur polisi satu (Iptu) sejak sembilan bulan lalu ini, ditangkap setelah menipu beberapa wanita dengan berbagai jurus yang teraksa gunakan dalam merayu wanita. Karena di akun medsosnya selalu berpenampilan polisi, korban pun percaya dan termakan rayuan hingga harus mengeluarkan sejumlah uang demi sang “Polisi” pujaannya. Pelaku meraup uang dan barang bernilai puluhan juta rupiah dari para korban.

Ternyata bukan hanya memperdaya perempuan, tersangka juga masuk ke sejumlah tempat hiburan malam di Cirebon untuk menikmati fasilitas secara gratis dengan mangaku sebagai Polisi.

“Tersangka kami tangkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka mengaku Polisi dan sering masuk tempat hiburan malam dan menikmati fasilitas secara gratis, juga diduga mengedarkan narkoba. Tersangka kami ringkus dikosnya wilayah Cideng. Untuk dugaan mengedarkan narkoba masih didalami Satreskoba Polres Ciko,” ujar Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Sunjaya dan Kasubag Humas Iptu Ngatija di Mapolres Ciko, Jumat (3/1).

Kapolres mengungkapkan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak Maret 2019 dengan mengaku sebagai polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

“Dari aksinya itu, tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp40 juta. Dan saat diamankan ada sejumlah uang sebesar Rp1,8 juta. Sudah ada laporan dari tiga korban yang semuanya perempuan,” ujarnya.

Sampai saat ini, tutur Roland, baru tiga wanita yang melapor menjadi korban penipuan tersangka. Petugas masih mendalami kasus penipuan yang mengatasnamakan polri yang dilakukan tersangka OAS.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa handy talki, seragam reserse, dan kaos bertuliskan polisi. Pelaku membeli barang tersebut di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kapolres Ciko menegaskan, tersangka dijerat pasal 378 KUHP pindana tentang Penipuan. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

20195 Tahun5 Tahun Penjaraaksianggotabarangbarubeberapaberbagaiberhasilbukanbuktibulancirebondalamdandaridemidengandidi Cirebondiamankandidugadijeratditangkap
Comments (0)
Add Comment