6 Daerah Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Atigen

Penakhatulistiwa,- Sejumlah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya.

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sejumlahnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.

Beberapa daerah yang menetapkan peraturan membawa dokument rapid test antigen atau PCR adalah sebagai berikut:

  1. DKI Jakarta
    Mulai tanggal 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
    Hal ini sesuai dengan Intruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
    Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.
  2. Jawa Barat
    Pemerintah Provensi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke objek wisata di Jawa Barat.
    Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
    Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomer 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
  3. Yogyakarta
    Dilansir dari Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku BUwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (SWAB) PCR.
    “Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid antigen, untuk swab,” Ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
    Menurut Sultan, arutan ini diterapkan karena sudah menjadi kebujakan nasional.
  4. Malang
    Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.
    Walikota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan ditandatangani olehnya.
    “persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasinya 80% mendekati hasilnya swab,” kata dia.
  5. Bali
    Pemerintah memberkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang yang menggunakan pesawat dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.
    Aturan ini berdasarkan SUrat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provensi Bali.
    Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negarif tes PCR.
    Sedangkan, pelaku perjalananjalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
    Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
  6. Jawa Tengah
    Pendatang yang akan memasuki Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.
    Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
    “Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020).(Kompas)
Infografik: Tarif Rapid Test Antigen di 7 Bandara Indonesia (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
4adalahakanakhiraniesantaraatauaturanbagibandarabaratbarubeberapaberdasarkanberlakubulandaerahdalamdandaratdaridengandesemberdidinas
Comments (0)
Add Comment