Front Pembela Islam Resmi Dibubarkan, Kini Beganti Nama Front Persatuan Islam

Penakhatulistiwa, Jakarta,- Pemerintah Indonesia resmi membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dengan didampingi oleh 5 Jendral di belakangnya.

Kendati secara resmi aktivitasnya FPI dilarang dan dibubarkan setelah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) siang.
FPI kembali membuat wadah baru.

Hanya berselang beberapa jam setelah SKB terbit, sejumlah orang mendeklarasikan pembuntukan wadah baru stelah FPI dilarang melakukan aktivitas.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.

Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.

Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

“Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.

Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):

– Habib Abu Fihir Alattas
– KH. Tb. Abdurrahman Anwar
– KH. Ahmad Sabri Lubis
– H. Munarman
– KH. Abdul Qadir Aka
– KH. Awit Mashuri
– Ust. Haris Ubaidillah
– Habib Idrus Al Habsyi
– Ust. Idrus Hasan
– Habib Ali Alattas, S.H.
– Habib Ali Alattas, S.Kom.
– H. I Tuankota Basalamah
– Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
– H. Baharuzaman, S.H.
– Amir Ortega
– Syahroji
– H. Waluyo
– Joko
– M. Luthfi, S.H.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebut di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.(tribunnews)

begantidibubarkan,frontislamkininamapembelapemerintahpersatuanresmi
Comments (0)
Add Comment