ErrorException Message: Argument 2 passed to WP_Translation_Controller::load_file() must be of the type string, null given, called in /home/baguz/domain/penakhatulistiwa/wp-includes/l10n.php on line 838
http://penakhatulistiwa.com/wp-content/plugins/dmca-badge/libraries/sidecar/classes/ Disdukcapil Kabupaten Cirebon Dorong Masyarakat Membuat Akta Kelahiran Anak – Pena Khatulistiwa

Disdukcapil Kabupaten Cirebon Dorong Masyarakat Membuat Akta Kelahiran Anak

Cirebon, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Yendri Apriyadi mengatakan, target kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional pada 2022 sebanyak 97 persen.

 

“Berdasarkan data yang di minta di tingkat provinsi maupun pusat, Kabupaten Cirebon sendiri mencapai 97 persen,” kata Yendri Apriyadi di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Senin (30/5/2022).

Yendri Apriyadi menjelaskan, sampai dengan 30 Mei 2022, progres akta lahir di Disdukcapil Kabupaten Cirebon saat ini baru mencapai 93,39 persen.

 

“Jadi masih ada yang kita kejar untuk mencapai target 97 persen itu sekitar 4 persen lagi,” ungkapnya.

 

Kendati begitu, pihaknya terus berupaya untuk mencapai cakupan target kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional sebanyak 97 persen. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong masyarakat agar membuat akta kelahiran anak.

 

“Dari Disdukcapil sendiri kita melakukan terobosan-terobosan. Misalnya, kita membuka stand pelayanan di lapangan untuk pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk),” ujar Yendri Apriyadi.

 

Saat ini, kata dia, Bupati Cirebon telah mendekatkan atau mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) pada setiap Kecamatan di Kabupaten Cirebon.

 

“Jadi untuk pembuatan akte kelahiran bisa melalui Kecamatan atau di 40 Kecamatan yang ada di kabupaten Cirebon,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, syarat-syarat dalam pembuatan akta kelahiran tersebut cukuplah mudah. Berikut diantaranya, buku nikah, kartu keluarga (KK), E-KTP kedua orang tua, surat keterangan lahir, dan 2 orang saksi serta mengisi formulir.

 

“Untuk pengambilan formulir di desa juga ada, di Kecamatan ada, dan disini (Disdukcapil) juga ada. Perlu kita ingat, untuk pembuatan akta kelahiran anak maupun dokumen kependudukan lainnya gratis tidak dipungut biaya,” jelasnya.

 

“Kalau berdasarkan SOP yang kita miliki sekarang ini 3 sampai 4 hari kerja, itu kalau tidak ada kendala. Kalau sekarang ini kita tahu sendiri, bahwa jaringan yang kita pakai sistemnya dari pusat. Sistem tersebut terintegrasi langsung ke pusat tidak lagi di Kabupaten atau Kota,” imbuh Yendri Apriyadi.

 

Menurutnya, ada beberapa manfaat akta kelahiran anak. Pertama, anak tersebut telah memiliki identitas berupa akta kelahiran. Kedua, untuk persyaratan pendaftaran sekolah. Ketiga, untuk melamar pekerjaan.

 

“Nanti untuk kedepannya anak tersebut masuk sekolah di butuhkan juga untuk persyaratan sekolah, untuk di buatkan di ijazahnya, dan untuk melamar kerja,” terangnya.

 

Oleh karena itu, ia berharap dari tingkat RT maupun RW dapat membantu dalam kepengurusan akta kelahiran anak di wilayahnya masing-masing. Jika dalam hal ini terdapat masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran.

 

“Kalau itu memang masyarakat belum memiliki akte kelahiran tolong diingatkan, dan dibantu,” katanya.

aktaanakcirebondisdukcapildorongkabupatenkelahiranmasyarakatmembuatpemerintah
Comments (0)
Add Comment