Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Kasus Penipuan Diposit Bodong Kabupaten Malang Terungkap

Penakhatulistiwa, Malang – Tersangka penipuan dengan modus deposito bodong terungkap. Ia adalah perempuan berinisial YM berumur 29 tahun, warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sebanyak puluhan warga telah menjadi korban penipuan pelaku.

Dari hasil penyidikan polisi mengungkap bahwa YM dahulu pernah bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah berstatus freelance. Berbekal pengalaman pernah bekerja di BRI, YM nekat menawarkan beberapa program deposito dengan mencatut nama BRI Syariah.

Related Posts
1 of 61

“Pasca menjadi karyawan freelance itu tersangka bekerja sebagai penjual Pempek Palembang. Dan kemudian pada tahun Juni 2019 akhirnya ia mulai menjalankan aksinya, mencari nasabah,” ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (31/10/2020).

Hasil perbuatan tersangka tersebut, YM (29) dikenai pasal 378 dan 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Itu masih sementara. Kita masih melihat perkembangan penyelidikan kasus ini,” tegas Hendri.

Setidaknya ada 67 warga menjadi korban penipuan YM, mereka sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

Sebanyak puluhan korban termakan bujuk rayu pelaku yang menawarkam program deposito, salah satunya adalah Faedah, simpanan pelajar dan tabungan haji. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.

Kepada polisi, YM mengaku uang hasil penipuan dihabiskan untuk keperluan pribadi. Selain memutar untuk membayar bagi hasil yang dijanjikan kepada korban.

Seperti diberitakan, puluhan warga Kabupaten Malang mengaku menjadi korban penipuan. Mereka tertipu bujuk rayu seseorang yang mengaku karyawan salah satu perbankan. Modusnya menawarkan deposito berbunga.

 

READ  KOREM 063/SGJ BERPERAN BESAR TINGKATKAN PEREKONOMIAN WARGA DI TENGAH PANDEMI

Leave A Reply

Your email address will not be published.