ErrorException Message: Argument 2 passed to WP_Translation_Controller::load_file() must be of the type string, null given, called in /home/baguz/domain/penakhatulistiwa/wp-includes/l10n.php on line 838
http://penakhatulistiwa.com/wp-content/plugins/dmca-badge/libraries/sidecar/classes/ cabut – Pena Khatulistiwa http://penakhatulistiwa.com Menggores Sejarah Peradaban Fri, 22 Jul 2022 18:53:01 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://i0.wp.com/penakhatulistiwa.com/wp-content/uploads/2019/02/cropped-feather-pen-239063.jpg?fit=32%2C32 cabut – Pena Khatulistiwa http://penakhatulistiwa.com 32 32 157739412 Jepang Cabut Pendanaan PLTU Indramayu, Warga: Alhamdulillah! http://penakhatulistiwa.com/2022/06/25/jepang-cabut-pendanaan-pltu-indramayu-warga-alhamdulillah http://penakhatulistiwa.com/2022/06/25/jepang-cabut-pendanaan-pltu-indramayu-warga-alhamdulillah#respond Sat, 25 Jun 2022 03:53:27 +0000 https://penakhatulistiwa.com/?p=16093 Indramayu, Penakhatulistiwa – Kabar gembira datang menghampiri warga Indramayu. Khususnya bagi warga terdampak proyek PLTU Indramayu 1 x 1000 MW di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Pasalnya, perjuangan warga terdampak di Desa Mekarsari yang menyatukan diri dalam wadah Jaringan Tanpa Asap Indramayu ( JATAYU ) sejak tahun 2015 yang tidak menghendaki adanya pembangunan PLTU […]]]>

Indramayu, Penakhatulistiwa – Kabar gembira datang menghampiri warga Indramayu. Khususnya bagi warga terdampak proyek PLTU Indramayu 1 x 1000 MW di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Pasalnya, perjuangan warga terdampak di Desa Mekarsari yang menyatukan diri dalam wadah Jaringan Tanpa Asap Indramayu ( JATAYU ) sejak tahun 2015 yang tidak menghendaki adanya pembangunan PLTU akhirnya membuahkan hasil.

Pemerintah Jepang akhirnya memutuskan untuk menarik mundur dukungan pembiayaan atas PLTU tersebut.

Rodi, Ketua JATAYU yang mewakili warga Desa Mekarsari, mengucapkan terimakasih kepada seluruh jaringan nasional maupun dunia, atas perjuangan mewujudkan cita-citanya dan warga terdampak lainnya yang menuntut agar pendanaan PLTU dihentikan, hingga akhirnya membuahkan hasil.

“Alhamdulillah, perjuangan Kita tidak sia-sia. Apa yang selalu Kami doakan dan perjuangkan baik di kota dan kampung akhirnya mendapatkan kebagjaan yang luar biasa. Ini adalah berkah dari Allah SWT,” ungkap ia dengan penuh rasa syukur.

Lebih lanjut, Rodi menambahkan, bahwa perjuangan yang ia dan warga lainnya lakukan tidak akan pernah habis. Akan tetap terus berlanjut hingga dimasa depan.

“Hidup itu butuh tanggung jawab. JATAYU tidak akan pernah suram. Akan tetap berdiri,” tegas Rodi.

Sementara itu, Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat mengapresiasi, atas keputusan Pemerintah Jepang yang menarik mundur dari dukungan ODA ( Official Development Assistance ) di proyek PLTU Indramayu 1 x 1000 MW. Yang pendanaannya dibiayai oleh JICA (bank plat merah Jepang).

Hal ini adalah pembuktian kesungguhan komitmen Pemerintah Jepang atas pengurangan emisi karbon global. Yang mana sebelumnya, Jepang menyatakan komitmen untuk mengurangi kontribusi emisi karbon, baik di negara mereka sendiri dan di belahan dunia lainnya.

Meski begitu, Meiki berharap, komitmen itu harus benar-benar lebih dibuktikan oleh Jepang, dengan mendesak lembaga perbankan mereka lainnya untuk mengikuti sikap yang sama, dengan tidak lagi mendanai pendanan semua proyek PLTU dan energi fossil lainnya di Indonesia.

“Karena masih ada beberapa perbankan Jepang yang masih mengirimkan kredit pendanaan ke proyek-proyek PLTU yang dioperasikan oleh swasta, seperti di PLTU Cirebon 1 x 1000 MW. Beberapa diantaranya adalah bank JBIC, SMBC, MUFG, dan Mizuho,” terang Meiki.

Lebih lanjut, Meiki mengungkapkan bahwa proyek PLTU Indramayu 1 x 1000 MW sangat membuat penderitaan kepada para warga setempat. Khususnya pata penggarap atau buruh tani. Mereka kehilangan mata pencaharian akibat alih fungsi lahan produktif sawah menjadi PLTU.

“Jadi, keputusan yang sudah diambil Pemerintah Jepang itu, tentu tidak hanya menyelamatkan masa depan warga Indramayu, namun juga melindungi lingkungan serta planet bumi dari dampak krisis iklim,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Dilansir Nikkei Asia, informasi penghentian pendanaan itu diumumkan oleh pemerintah Jepang pada Rabu (22/6/2022). Selain Indonesia, Jepang akan mengambil tindakan yang sama pada PLTU Matarbari di Bangladesh.

Kebijakan yang diambil pemerintah Jepang itu sebagai tanggapan kritik internasional terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara, sumber utama emisi gas rumah kaca yang berkontribusi besar pada pemanasan global. (Riky Sonia).

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2022/06/25/jepang-cabut-pendanaan-pltu-indramayu-warga-alhamdulillah/feed 0 16093
Komunitas Pers Meminta Kapolri Cabut Pasal 2d Terkait Maklumat Terhadap FPI http://penakhatulistiwa.com/2021/01/02/komunitas-pers-meminta-kapolri-cabut-pasal-2d-terkait-maklumat-terhadap-fpi http://penakhatulistiwa.com/2021/01/02/komunitas-pers-meminta-kapolri-cabut-pasal-2d-terkait-maklumat-terhadap-fpi#respond Sat, 02 Jan 2021 09:43:54 +0000 http://penakhatulistiwa.com/?p=10657 Komunitas Pers tolak pasal 2d Maklumat Kapolri terkait pelarangan Front Pembela Islam (FPI) karena bertentangan dengan konstitusi.Penakhatulistiwa,- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta […]]]> Komunitas Pers tolak pasal 2d Maklumat Kapolri terkait pelarangan Front Pembela Islam (FPI) karena bertentangan dengan konstitusi.

Penakhatulistiwa,- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.
Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020, 690 Tahun 2020, 264 Tahun 202, KB/3/XII/2020, 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.””

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, Komunitas Pers menyatakan sikap:

  1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
  2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
  3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
  4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). (PatroliCyber)

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2021/01/02/komunitas-pers-meminta-kapolri-cabut-pasal-2d-terkait-maklumat-terhadap-fpi/feed 0 10657
Mulai 1 Januari 2021, Whatsapp Cabut Layanan Di Beberapa Smartphone http://penakhatulistiwa.com/2021/01/01/mulai-1-januari-2021-whatsapp-cabut-layanan-di-beberapa-smartphone http://penakhatulistiwa.com/2021/01/01/mulai-1-januari-2021-whatsapp-cabut-layanan-di-beberapa-smartphone#respond Fri, 01 Jan 2021 06:11:06 +0000 http://penakhatulistiwa.com/?p=10455 Ilustrasi : WhatsAppPenakhatulistiwa,- Siapa yang tak kenal dengan aplikasi chatting WhatsApp, semua orang menggunakan aplikasi ini untuk mengirimkan pesan dan video call. Mulai tanggal 1 Januari 2021, layanan WhatsApp akan tidak bisa lagi digunakan dibeberapa jenis smartphone. Beberapa alasan mengapa aplikasi WhatsApp ini tidak dapat lagi digunakan dibeberapa jenis smarphone ini, diantaranya karena sudah tidak kompatibel atau […]]]> Ilustrasi : WhatsApp

Penakhatulistiwa,- Siapa yang tak kenal dengan aplikasi chatting WhatsApp, semua orang menggunakan aplikasi ini untuk mengirimkan pesan dan video call.

Mulai tanggal 1 Januari 2021, layanan WhatsApp akan tidak bisa lagi digunakan dibeberapa jenis smartphone.

Beberapa alasan mengapa aplikasi WhatsApp ini tidak dapat lagi digunakan dibeberapa jenis smarphone ini, diantaranya karena sudah tidak kompatibel atau tidak sesuai dengan standart minimum yang dimiliki whatsapp untuk Os-nya.

Dilansir dari Independent, mulai 1 Januari 2021, WhatsApp memberikan syarat untuk Os Android yang bisa menggunakan aplikasi WhatsApp, mininal adalah Os Android Versi 4.0.3 atau Ice Cream Sandwich.

Sedangkan untuk ponsel iPhone, seri iPhone 4 ke bawah juga tidak bisa menggunakan aplikasi WhatsApp ini. Dikarenakan iPhone 4 sudah tidak dikuking oleh Os 9.1. Sedangkan Aplikasi WhatsApp masih bisa digunakan pada OS 9.1.

Berikut beberapa daftat Smartphone yang sudah tidak bisa lagi menggunakan aplikasi WhastApp :

-Apple iPhone 1-4

-Samsung Galaxy S2

-HTC Desire LG Optimus Black

-Motorola Droid Razr

-HTC Desire AD

-Huawei IDEOS X5

-LG Optimus S

-LG Optimus One

-Samsung Epic 4G

-Samsung Google Nexus S

-Motorola Droid Pro

-HTC Evo 4G

-Sony Ericsson Xperia X10a

-Sony Ericsson Xperia

-Samsung Galaxy 551

-Samsung Galaxy S

-HTC Google Nexus One

Agar bisa menggunakan Aplikasi WhatsApp, pengguna diharapkan untuk mengupgrade Os terlebih dahulu ke versi yang menjadi standart minimal dari persyaratan aplikasi WhatsApp.

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2021/01/01/mulai-1-januari-2021-whatsapp-cabut-layanan-di-beberapa-smartphone/feed 0 10455