ErrorException Message: Argument 2 passed to WP_Translation_Controller::load_file() must be of the type string, null given, called in /home/baguz/domain/penakhatulistiwa/wp-includes/l10n.php on line 838
http://penakhatulistiwa.com/wp-content/plugins/dmca-badge/libraries/sidecar/classes/ parkir – Pena Khatulistiwa http://penakhatulistiwa.com Menggores Sejarah Peradaban Sat, 30 Jul 2022 05:02:48 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://i0.wp.com/penakhatulistiwa.com/wp-content/uploads/2019/02/cropped-feather-pen-239063.jpg?fit=32%2C32 parkir – Pena Khatulistiwa http://penakhatulistiwa.com 32 32 157739412 Polres Cirebon Kota Akan Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Uang Lahan Parkir Pasar Jagasatru, Mengapa Demikian http://penakhatulistiwa.com/2022/07/30/polres-cirebon-kota-akan-dilaporkan-terkait-dugaan-penggelapan-uang-lahan-parkir-pasar-jagasatru-mengapa-demikian http://penakhatulistiwa.com/2022/07/30/polres-cirebon-kota-akan-dilaporkan-terkait-dugaan-penggelapan-uang-lahan-parkir-pasar-jagasatru-mengapa-demikian#respond Sat, 30 Jul 2022 05:01:02 +0000 https://penakhatulistiwa.com/?p=16190 Cirebon, Penakhatulistiwa : Pelapor dugaan penggelapan dan penipuan yakni seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK serta mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon, H. DH, Rasman Wiradinata mengaku kecewa dengan perkembangan penyelidikan Polres Cirebon Kota.]]>

Cirebon, Penakhatulistiwa : Pelapor dugaan penggelapan dan penipuan yakni seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK serta mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon, H. DH, Rasman Wiradinata mengaku kecewa dengan perkembangan penyelidikan Polres Cirebon Kota.

 

Polres Cirebon Kota dinilai lambat dalam penanganan sehingga berlarut-larut terutama pasca gelar perkara yang sudah dilakukan.

 

Pihaknya mempertanyakan mengapa proses penyelidikan sampai harus memakan waktu 7 bulan. Bahkan gelar perkara yang telah 2 bulan yang lalu direncanakan akan dilakukan, ternyata menurut pihak polres cirebon kota, belum dilakukan. Padahal saksi ahli sebagai pihak yang menurut pihak Kepolisian diagendakan diperiksa terakhir, telah dilakukan dan hasilnya menyatakan ada perbuatan melawan hukum.

 

Akan tetapi pihak Rasman juga memperoleh kabar, gelar sesungguhnya sudah dilakukan”Kami mendapat informasi gelar perkara dilakukan tanggal 1 Juli lalu tapi belum juga ada kejelasan,” ungkap Rasman didampingi Hendrayana, Selasa, 26 Juli 2022.

 

Rasman menambahkan pihaknya sudah dua kali menanyakan perkembangan tersebut dengan jawaban hampir sama sedang dilakukan pemberkasan.

 

“Kami patut curiga karena kasus ini melibatkan orang penting di DPRD Kuningan,” kata Rasman.
Hal senada diungkapkan Hendrayana terkait perkembangan pelaporan rekan kerja terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan UK dan DH.

 

“Kami yakin penyidik masih obyektif tapi tolong sampaikan perkembangannya. Sehingga kami percaya jika kepolisian melindungi hak masyarakat,” kata Hendrayana yang sudah memiliki kuasa direksi dari Rasman.
Hendrayana mengatakan jika UK dan DH sudah jelas berdasarkan keputusan PN Cirebon telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Sehingga bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyidikan terhadap keduanya.
“Harapan Kami kepolisian akan bertindak sesuai prosedur. Jika tidak tentu kami akan melakukan tindakan hukum lain bahkan melaporkan peristiwa ini ke jenjang lebih tinggi,” kata Hendrayana.

 

Laporannya sudah berjalan empat (dibenerin mas) bulan pasca Majelis Hakim PN Cirebon menetapkan PMH bagi UK dan DH.

 

Keputusan Majelis Hakim PN Cirebon sudah inkrah sehingga mengikat bagi semua warga negara.
“Kami harapkan akan dilakukan penyidikan dan proses peradilan sehingga membuktikan PMH yang sudah diputuskan,” tandasnya.

 

Sebelumnya Rasman melaporkan UK dan DH telah melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek parkir Pasar Jagasatru.

 

Keduanya dilaporkan oleh Rasman Wiranata selaku Direktur CV Cimol Ibu Tin dan Hendrayana selaku pengelola parkir Pasar Jagasatru.

 

UK dan DH diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta dari Rasman wiranata yang seharusnya uang itu masuk ke PD Pasar Cirebon.

 

Keduanya juga melakukan penipuan dengan berjanji akan memberikan pengelolaan parkir pasar Jagasatru untuk pengelolaan 5 tahun berikutnya yang ternyata keduanya tidak memiliki kewenangan memberikan hak prioritas itu.

 

“Kami tentu kecewa dengan aksi keduanya yang seolah-olah mempunyai kewenangan untuk memberikan hak pengelolaan parkir Jagastru,” ungkap Rasman.

 

Rasman menambahkan dia sampai menyerahkan uang Rp 500 juta dengan iming – iming akan diberikan lagi hak mengelola pasar lima tahun dan pengelolaan pasar yang sama di 5 tahun berikutnya . UK dan DH berjanji akan memberikan hak prioritas untuk masa pengelolaan tahun 2020 hingga 2025.

 

Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pengeloaan parkir di Pasar Jagasatru. Sehingga mereka tidak menyerahkan hak parkir yang kedua kepada kami,” tambah Hendrayana.

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2022/07/30/polres-cirebon-kota-akan-dilaporkan-terkait-dugaan-penggelapan-uang-lahan-parkir-pasar-jagasatru-mengapa-demikian/feed 0 16190
Keren, PDIP Pecahkan Rekor Sulang Kopi Dalam Festival Di Lapangan Parkir Senayan http://penakhatulistiwa.com/2022/05/27/keren-pdip-pecahkan-rekor-sulang-kopi-dalam-festival-di-lapangan-parkir-senayan http://penakhatulistiwa.com/2022/05/27/keren-pdip-pecahkan-rekor-sulang-kopi-dalam-festival-di-lapangan-parkir-senayan#respond Fri, 27 May 2022 11:46:33 +0000 https://penakhatulistiwa.com/?p=16000 Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) menggelar Festival Kopi Tanah Air di Lapangan Parkir Timur, Senayan, Gelora Bung Karno, pada Jumat (27/5/2022) dengan satu agendanya Pemecahan Rekor MURI untuk sulang kopi bersama. Tampak Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut hadir dalam kegiatan tersebut. Serta jajaran DPP PDIP lainnya seperti Sukur Nababan, […]]]>

Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) menggelar Festival Kopi Tanah Air di Lapangan Parkir Timur, Senayan, Gelora Bung Karno, pada Jumat (27/5/2022) dengan satu agendanya Pemecahan Rekor MURI untuk sulang kopi bersama.


Tampak Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut hadir dalam kegiatan tersebut. Serta jajaran DPP PDIP lainnya seperti Sukur Nababan, Mindo Sianipar, Djarot Saiful Hidayat, dan Wiryanti Sukamdani menungkan air panas ke atas kopi. Tampak juga Menkop dan UKM Teten Masduki, serta Wamen Pertanian Harvico Hasnul Qolbi.



Puan dan Hasto kemudian bersulang kopi bersamaan dengan kader PDIP yang hadir secara langsung di Lapangan Parkir Timur dan daring untuk pemecahan Rekor MURI. Setelah itu, Puan dan Hasto sempat diuji panitia acara untuk menemukan kopi hasil petik merah atau sudah matang di atas meja.



Panitia menyediakan pilihan dua gelas berkelir merah berisi kopi yang telah diseduh. Puan dan Hasto kemudian menimang sebelum menjatuhkan pilihan. Kedua elite PDIP itu mencium aroma kopi yang diseduh dengan air panas.



Selanjutnya, Puan dan Hasto terlihat menyeruput dua gelas berisi air seduhan kopi yang disediakan panitia acara.


Setelah menimbang, Puan tampak menunjuk sebuah gelas. Dirinya tidak ragu memilih gelas di sisi kiri eks Menko PMK itu. “Saya pilih yang kiri,” kata Puan saat memilih gelas berisi kopi itu.


Hasto rupanya tidak berbeda dengan Puan. Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga memilih gelas di sisi kiri. “Saya juga pilih yang kiri, karena kiri lebih progresif,” ungkap Hasto sambil tertawa renyah.


Berikutnya, panitia acara menyebut pilihan yang dijatuhkan Puan dan Hasto tidak keliru. Gelas yang dipilih memang berasal dari kopi yang petik merah atau sudah matang. “Ini yang dipilih Mbak Puan dan Mas Hasto betul, karena kopi yang dipilih itu hasil petik merah,” kata seorang panitia acara.



Puan mengatakan, dengan menikmati kopi hasil dari budi daya petik merah, maka harga Kopi petik merah ini membantu para petani agar harganya lebih baik. Lalu pengolah bisa menjaga kualitasnya dan para peminum bisa menikmati kopi yang berkualitas.



Ia pun berharap, dengan meningkatkan kopi tanah air bisa menjadi ajang memperkuat rasa nasionalisme.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi ajang untuk memperkuat rasa nasionalisme dan gotongroyong sebagai bangsa. Untuk itu mari kita bersulangkopi untuk memajukan negari. Merdeka,” ucap Puan.

Puan pun memimpin bersulang kopi bersama ribuan peserta yang hadir di lokasi dan yang hadir secara hybrit.
“Kita akan bersulang dan menikmati kopi hasil dari budi daya petik merah,” sambungnya.



Sementara, Ketua Panitia Festival Kopi Tanah Air Ono Surono mengatakan, bahwa acara ini turut diikuti para peserta dari Kendari. Adapun peserta yang hadir di Kendari mencapai 4 ribu orang. “Mbak Puan izin disaat yang bersamaan, teman-teman dari Kendari melaksanakan festival yang sama dengan peserta berjumlah 4 ribu orang,” jelas Ono.


Setelah mengikuti ujian mencari kopi petik merah, Puan dan Hasto terekam melantunkan beberapa lagu di atas panggung Festival Kopi Tanah Air.
Diketahui, acara tersebut menghadirkan beberapa artis ibu kota seperti Krisdayanti hingga Rizki Febiyan.

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2022/05/27/keren-pdip-pecahkan-rekor-sulang-kopi-dalam-festival-di-lapangan-parkir-senayan/feed 0 16000
Satlantas Polres Cirebon Kota, Sikapi Keluhan Warga Terkait Parkir Liar http://penakhatulistiwa.com/2021/12/02/satlantas-polres-cirebon-kota-sikapi-keluhan-warga-terkait-parkir-liar http://penakhatulistiwa.com/2021/12/02/satlantas-polres-cirebon-kota-sikapi-keluhan-warga-terkait-parkir-liar#respond Thu, 02 Dec 2021 10:29:08 +0000 https://penakhatulistiwa.com/?p=14917 POLRES CIREBON KOTA,- Menyikapi banyaknya keluhan warga masyarakat. Terkait maraknya parkir liar. Jajaran Polres cirebon kota di bawah pimpinan langsung Kasat lantas Akp Triyono Raharja, S.IK.MH, CPHR. dengan menggandeng Dishub Kota Cirebon. Melaksanakan patroli sekaligus melaksanakan penindakan bagi kendaraan yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya. Kamis ( 02.12.21) Ditempat terpisah Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri […]]]>

POLRES CIREBON KOTA,- Menyikapi banyaknya keluhan warga masyarakat. Terkait maraknya parkir liar. Jajaran Polres cirebon kota di bawah pimpinan langsung Kasat lantas Akp Triyono Raharja, S.IK.MH, CPHR. dengan menggandeng Dishub Kota Cirebon. Melaksanakan patroli sekaligus melaksanakan penindakan bagi kendaraan yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya. Kamis ( 02.12.21)

Ditempat terpisah Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH melalui Kasat lantas ciko membenarkan kegiatan tersebut ” Ya, benar. Jajaran satuan lalu lintas Polres cirebon kota melaksanakan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang yang parkir liar. kepolisian sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan, agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera, sehingga kepolisian melakukan tindakan tegas berupa tilang “. Ujarnya.

Masih kata fahri “Kami melakukan penilangan kepada pengendara sebanyak 42 kendaraan yang melanggar. Sebelumnya pengemudi sudah diberikan teguran lisan namun tidak diindahkan. Sebanyak 42 kendaraan yang dilakukan penilangan termasuk dengan jajaran polsek-polsek kendaraan roda empat diberikan sangsi tilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota karena parkir sembarangan di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas “. Ungkapnya melalui Akp Triyono Raharja, S.IK.MH, CPHR.

Lanjut Triyono ” Saat ini hasil penindakan tilang kami masih melaksanakan penyitaan berupa stnk dan sim. Dalam kegiatan ini, kami Sat Lantas Polres Cirebon kota bersama Dishub cirebon kota melaksanakan penindakan kepada kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan parkir liar. Di harapkan kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraan nya secara liar di pinggir jalan sehingga dapat menyebabkan kemacetan. Kami ingin menciptakan kota cirebon sebagai daerah yang tertib, dan arus lalu lintas lancar “. Jelas Akpol alumni 2013 ini.

Kepolisian secara terus menerus, akan melakukan penertiban lokasi-lokasi parkir liar, yang dianggap dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sepanjang jalur khususnya jalur kedawung, tuparev, cipto dan kartini. Jelas Kasi humas Ciko. Kami meminta kendaraan yang parkir di bahu jalan, agar memindahkan kendaraannya ke tempat yang disediakan. Karena hal itu akan menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengendara lainnya “. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2021/12/02/satlantas-polres-cirebon-kota-sikapi-keluhan-warga-terkait-parkir-liar/feed 0 14917
Sat lantas Polres Ciko, libatkan DENPOM Penertiban parkir liar wilayah KTL jalan kartini dan siliwangi kota cirebon dalam rangka oprasi keselamatan lodaya 2021 http://penakhatulistiwa.com/2021/04/17/sat-lantas-polres-ciko-libatkan-denpom-penertiban-parkir-liar-wilayah-ktl-jalan-kartini-dan-siliwangi-kota-cirebon-dalam-rangka-oprasi-keselamatan-lodaya-2021 http://penakhatulistiwa.com/2021/04/17/sat-lantas-polres-ciko-libatkan-denpom-penertiban-parkir-liar-wilayah-ktl-jalan-kartini-dan-siliwangi-kota-cirebon-dalam-rangka-oprasi-keselamatan-lodaya-2021#respond Sat, 17 Apr 2021 13:09:43 +0000 https://penakhatulistiwa.com/?p=14103 POLRES CIREBON KOTA,- Guna mengurangi kemacetan, terutama di sepanjang jalan kartini. Tepatnya depan Masjid ataqwa. Dimana keluhan masyarakat, terjadi penumpukan dan kemacetan akibat banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan dan adanya tukang parkir liar. Dengan penanggungjawab Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, S.Ik, MH. Sabtu (17.04.21) jam 16.00 wib. Kapolres Cirebon Kota AKBP […]]]>

POLRES CIREBON KOTA,- Guna mengurangi kemacetan, terutama di sepanjang jalan kartini. Tepatnya depan Masjid ataqwa. Dimana keluhan masyarakat, terjadi penumpukan dan kemacetan akibat banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan dan adanya tukang parkir liar. Dengan penanggungjawab Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, S.Ik, MH. Sabtu (17.04.21) jam 16.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, S.Ik, MH melalui Kasat Lantas Polres Ciko, membenarkan kegiatan tersebut, ” Ya. Memang benar. Kami dari sat lantas Polres Cirebon Kota. Melaksanakan kegiatan Ops keselamatan lodaya 2021. Berupa penertiban parkir liar yang membua kemacetan dan antrian panjang. Khususnya sepanjang jalan kartini depan Masjid Ataqwa. Hal ini merupakan kerawanan tersendiri. Karena bisa menyebabkan kecelakaan. Hal ini karena terdapat lampu merah kejaksan dan stop palang kereta Api “. Jelasnya.

Selain itu lanjut Alumni Akpol 2012 ini. “Pihaknya juga melaksanakan penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising (brong). Seperti yang sudah-sudah, kita sita kendaraannya dan diberikan tilang serta agar mengganti knalpotnya dan knalpot brongnya kita musnahkan dengan cara di gurinda dan dipotong “. Tegas Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik.M.H,

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, S.Ik, MH, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik.M.H, KBO sat Lantas, Kanit Turjawali, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota dan Anggota Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota.

Diharapkan, kesadaran masyarakat untuk bisa mendisiplinkan diri dengan parkir pada tempatnya. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan dilaksanakan sekitar 25 personil lantas Polres Ciko. Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH kasubbag humas polres Cirebon kota.

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2021/04/17/sat-lantas-polres-ciko-libatkan-denpom-penertiban-parkir-liar-wilayah-ktl-jalan-kartini-dan-siliwangi-kota-cirebon-dalam-rangka-oprasi-keselamatan-lodaya-2021/feed 0 14103
Polemik Parkir Pasar Jagasatru Disorot FSPC http://penakhatulistiwa.com/2019/03/01/polemik-parkir-pasar-jagasatru-disorot-fspc http://penakhatulistiwa.com/2019/03/01/polemik-parkir-pasar-jagasatru-disorot-fspc#respond Thu, 28 Feb 2019 21:03:41 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/polemik-parkir-pasar-jagasatru-disorot-fspc Penakhatulistiwa.com – Terkait Dinamika, Polemika yang menjadi Kontroversi di Pasar Jagasatru Kecamatan Pekalipan Kotamadya Cirebon, khususnya pemberitaan terkait Pengelolaan lahan parkir Pasar Jagasatru yang tengah ramai diperbincangkan Masyarakat Cirebon Kota kini menuai Kontroversi. Sehingga akhirnya mendapat sorotan oleh Ketua FSPC (Forum Silahturahmi Pemuda Cirebon) yang akrab disapa Kang Ipul. “Polemik Yang terjadi di Passar jagasatru […]]]>

Penakhatulistiwa.com – Terkait Dinamika, Polemika yang menjadi Kontroversi di Pasar Jagasatru Kecamatan Pekalipan Kotamadya Cirebon, khususnya pemberitaan terkait Pengelolaan lahan parkir Pasar Jagasatru yang tengah ramai diperbincangkan Masyarakat Cirebon Kota kini menuai Kontroversi.

Sehingga akhirnya mendapat sorotan oleh Ketua FSPC (Forum Silahturahmi Pemuda Cirebon) yang akrab disapa Kang Ipul. “Polemik Yang terjadi di Passar jagasatru sebenarnya banyak unsur, karena unsur paling menonjol dari polemik yang terjadi hasil penelitian tim investigasi FSPC adalah, 1.Diduga kuranganya tranfaransi dari pengelolaan pasar, 2. Diduga Informasi publik tak memenuhi syarat amanat UU no 14 th 2008 yang dimaksudkan tentang keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan pasar meliputi M.O.U parkir dan hasil retribusi,3.CSR (corpoarte social responsibility) dari Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon, 4. Masih banyaknya rentenir, 5. Amdalalin pasar dan amdal lain perlu di tinjau ulang, Diduga banyak hal yang masih belum memenuhi usur sesuai peraturan perundang undangan,” Terangya saat dihubungi (28/02) melalui telpon selulernya (whatsapp).

“Dalam hal ini misalkan, bahwa koperasi pasar diduga tak jelas pengelolaanya, sehingga rentenir marak beredar di Pasar Jagasatru,” imbuhnya.

Mengenai CSR (corpoarte social responsibility) yang merupakan kewajiban Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kota Cirebon. Menurutnya, diduga tak jelas disalurkan kemana dananya, karena masyarakat pasar sendiri banyak yang tidak mengerti CSR, apalagi penduduk sekitar pasar diduga tak menikmati anggaran CSR Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon.

Kemudian juga, dia juga menjelaskan terkait Amdalalin Pasar Jagasatru setelah berbadan hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon alias menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diduga nol besar, sehingga pengelola parkir yang MoU diduga tak miliki izin.

“Tanyakan saja ke Lantas Kota Cirebon, pernah tidak keluarkan rekom amdalalin untuk yang punya MOU ..? (maksudnya yang MOU dengan PD pasarnya)” ungkapnya.

Kalau hal retribusi, katanya, seharusnya sudah terimplentasi dalam papan pengumuan terbuka sebagai bentuk inforsi publik dan pelayanan publik, ini diduga tak dipajang, gak ada baligo yang menunjukan hasil retribuhsi tiap bulan.

“Jangan salah loh, kalau keterusan, FSPC bisa bisa laporkan semua ini ke KID (Komisi Informasi Daerah), jadi Kepala Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon
jangan se-enaknya salahkan masyarakat yang berpolemik, pasalnya FSPC siap dikonfrontir, kami siap buktikan karena Perda tentang pasar saja pedang pasar jaga satru hampir tak mengerti dan banyak yang tiadak tahu tentang perda pasar, jadi kalau mau Pasar Jagasatru mau kondusif, harusnya akui dulu kelemahan pelayanan Kepala Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon,” terangnya.

“Apalagi masalah sampah haduh…, kasian penduduk sekitarnya pasar tak nyaman, jadi siapa yang harus ditindak tegas oleh Ombudsman RI perwakilan jabar jika kami kordinasi?” Tanya Ketua FSPC.

Atas hal itu, Ketua FSPC meminta pengelolahan harus sesuai aturan. “Kami inginkan mereka sesuai SOP kalau kerja, kalau begitu kasian walikota baru kerja sudah banyak soal, coba kalau kita tilik dari perdagangan dalam Negeri kan ada kabidnya, apa yang harus di benahi, jangan bicara asal gobleg mentang-mentang perda pasar masyarakat awam, tak faham karena tak miliki salinanya,” katanya.

Karena masyarakat sekitar pasar menginginkan kearifan lokal, sesuai amanat otonomi daerah dalam Undang undang no 32 th 2004 dan orang daerah diberdayakan jangan di kebiri. “Kalau saja kita sadar CSR diduga taksampai ke tangan masyarakat, maka jangan salahkan masyarakat berpolemik dan kami siap debat di radar cirebon tv kalau kepala pasar kurang puas,” tutupnya. Hdy

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/03/01/polemik-parkir-pasar-jagasatru-disorot-fspc/feed 0 3715
Polemik Pengelolahan Lahan Parkir Pasar Jagasatru http://penakhatulistiwa.com/2019/02/28/polemik-pengelolahan-lahan-parkir-pasar-jagasatru http://penakhatulistiwa.com/2019/02/28/polemik-pengelolahan-lahan-parkir-pasar-jagasatru#respond Wed, 27 Feb 2019 17:45:12 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/polemik-pengelolahan-lahan-parkir-pasar-jagasatru Penakhatulistiwa.com – Beredar kabar yang berhembus dikalangan masyarakat Cirebon Kota terkait pengelolahan lahan parkir Pasar Jagasatru kini menjadi dinamika bagi masyarakat setempat yang dinilai tak kunjung henti-hentinya. Pasalnya, disinyalir adanya oknum yang berkutat andil untuk meraup keuntungan dalam pengelolaan lahan parkir Pasar Jagasatru Cirebon Kota yang cukup menguntungkan untuk dijadikan lahan pemburu rupiah, Rabu (27/2/2019). […]]]>

Penakhatulistiwa.com – Beredar kabar yang berhembus dikalangan masyarakat Cirebon Kota terkait pengelolahan lahan parkir Pasar Jagasatru kini menjadi dinamika bagi masyarakat setempat yang dinilai tak kunjung henti-hentinya. Pasalnya, disinyalir adanya oknum yang berkutat andil untuk meraup keuntungan dalam pengelolaan lahan parkir Pasar Jagasatru Cirebon Kota yang cukup menguntungkan untuk dijadikan lahan pemburu rupiah, Rabu (27/2/2019).

Menanggapi informasi tersebut, Kaur Retribusi Pasar Jagasatru, Taufik membenarkan adanya pengelolaan lahan parkir Pasar Jagasatru dikelola oleh pihak ketiga yakni oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Iya pak, permasalahan tersebut sejak dulu belum selesai sehingga yang saya ketahui hanya pihak Pak Akhyadi selaku Dirut, mungkin bisa menjelaskannya, silahkan bapak kesana saja,” katanya saat ditemui oleh beberapa awak Media.

Ditempat terpisah, Direktur Utama Pasar Kota Cirebon, Akhyadi dengan didampingi Direktur Operasional Maman dan Direktur Umum Dudung menjelaskan, history MoU Pasar Jagasatru dengan PT. Asp Land Development yang ditanda tangani oleh Almarhum Darwin yang saat itu menjabat sebagai Dirut.

“Kalau kita hanya mengetahui dengan PT. Asp Land Development yang sebagaimana mestinya dalam kewajibannya,” terangnya.

Dikatakannya, jika terbukti adanya pihak ketiga yang tidak sesuai prosedur dalam peralihannya, maka pihaknya tidak akan segan-segan mengambil sikap. “Nanti kita kroscek, apabila terbukti nanti kita surati dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” cetus Maman.

Hal senada disampaikan Direktur Umum, Dudung, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil sikap dalam permasalahan tersebut. “Nanti kita kroscek, apabila terbukti nanti kita surati dan menindaklanjuti sebagaimana mestinya,” katanya disela-sela waktu terbatas.

Sementara saat dikonfirmasi melalu telepon selulernya guna menanggapi hal itu, Direktur PT. Asp Land Development, H. Udin Kusnaedi, SE menuturkan, terkait permasalahan tersebut agar mengkonfirmasi ke mantan Direktur Operasional yang dahulu.

“Monggo bapak konfirmasi aja ke pak Didi (Direktur Operasional) yang lama. Pasti pihak mereka (PD Pasar) tidak akan mungkin gegabah dalam melakukan itu ya, saya yakin ada kontrak-kontrak antara pak didi dengan pengelola pasar (pak Rasman)” ucap H. Udin.

“Kan sekarang pengelola parkir pasar itukan pihak ketiga, dimana-mana sekarang juga dipihak ketiga, baik di Rumah Sakit, Pasar Tradisional, Pasar Modern itukan hak kewenangannya dari pengelola atau dikelola sendiri atau dipihak ketiga, saya tidak tahu ya, mungkin seperti itu,” imbuhnya.

Adapun saat mengkonfirmasi pihak pengelola parkir, Hendra seakan tidak mau memberikan keterangan terkait polemik tersebut. “Maaf, saya belum bisa memberikan keterangan penting,” Jawab singkat Hendra saat ditemui beberapa awak media.

Dalam hal ini, akhirnya membuat masyarakat pemerhati ebijakan pengelolahan lahan parkir pasar, Jupri mulai angkat bicara terkait desas-desus yang tengah ramai diperbincangkan warga Cirebon Kota tentang persoalan pengelolaan lahan parkir Pasar Jagasatru.

Menurutnya, ada dugaaan tidak sesuai prosedural untuk pengelolahan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan pihak ketiga. “Nanti saya dalami permasalahan tersebut, apabila bukti-bukti sudah dianggap cukup, akan saya pelajari dahulu sebelum permasalahan tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait seperti Dishub, Kementrian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian, Walikota Cirebon dan Ombudsman serta Pihak terkaitnya lainya,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga berharap terkait permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon segera mungkin mengkroscek dinamika pengelolahan parkir di Pasar Jagasatru. “Harapan saya, Kepada Pemkot Cirebon agar sesegera mungkin untuk mengroschek dinamika pengelolaan lahan parkir Pasar Jagasatru, agar permasalahan tersebut yang cukup hangat dapat terangkat benang merahnya,” tandasnya.

Sayangnya, hingga berita ini di onlinekan, mantan Direktur Oprasional, Didi belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan, pasalnya saat dihubungi melalui whatsapp dan nomor telepon selulernya, dirinya belum membalas chat whatsapp serta tidak mengangkat Telepon saat mau dikonfirmasi oleh awak media ini. Hdy

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/02/28/polemik-pengelolahan-lahan-parkir-pasar-jagasatru/feed 0 3670
Terkait Motor Hilang, Parkir Monkasel ‘Tabrak’ Perda Nomor 3 Tahun 2018 http://penakhatulistiwa.com/2019/01/03/terkait-motor-hilang-parkir-monkasel-tabrak-perda-nomor-3-tahun-2018 http://penakhatulistiwa.com/2019/01/03/terkait-motor-hilang-parkir-monkasel-tabrak-perda-nomor-3-tahun-2018#respond Thu, 03 Jan 2019 03:16:34 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/?p=1847 Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Terkait adanya kasus kehilangan motorscoopy dengan nopol L 2092 TJ di halaman parkir depan lahan wisata Monumen Kapal Selam (Monkasel) di Jl. Pemuda No.39, Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya beberapa waktu lalu masih ramai dan Viral diperbincangkan masyarakat serta menjadi perhatian khusus dari Aliansi Wartawan Surabaya (AWS). Akhirnya mendapatkan tanggapan dari Dishub Kota Surabaya. Hal itu dikarenakan pihak […]]]>

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Terkait adanya kasus kehilangan motorscoopy dengan nopol L 2092 TJ di halaman parkir depan lahan wisata Monumen Kapal Selam (Monkasel) di Jl. Pemuda No.39, Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya beberapa waktu lalu masih ramai dan Viral diperbincangkan masyarakat serta menjadi perhatian khusus dari Aliansi Wartawan Surabaya (AWS). Akhirnya mendapatkan tanggapan dari Dishub Kota Surabaya.

Hal itu dikarenakan pihak pengelola parkir Monkasel terkesan tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan motor di lahan parkir yang dikelolanya tersebut.

“Kalau motor sudah hilang ya hilang saja mas, kami tidak tahu, silahkan lapor ke polisi saja, itu urusan polisi, kita hanya pekerja parkir,” kata Suli kepada wartawan Jumat (21/12/2018).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya melalui Sekretaris Dishub Surabaya Dwijaya Wardhana menyatakan bahwa terkait ganti rugi kehilangan motor ketika sedang diparkir merupakan tanggung jawab pengelola parkir sesuai dengan Perda no 3 tahun 2018.

“Parkir di Monkasel itu kan yang mengelola pihak swasta, jadi kalau ada kehilangan seharusnya menjadi tanggung jawab mereka,” kata Dwijaya Wardhana kepada wartawan di Ruang Cenderawasih, Dishub Surabaya, Rabu (2/1/2019).

Lebih lanjut, Dwijaya menyatakan bahwa pihaknya bersedia membantu memfasilitasi mediasi antara pihak pengelola parkir Monkasel dengan korban, setelah menerima laporan dari pihak korban dengan melampirkan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.

“Kami selaku pelayan masyarakat yang menangani permasalahan parkir di Surabaya, akan melakukan mediasi dengan pengelola parkir Monkasel dan korban, dengan harapan ada jalan tengah terkait hilangnya motor korban di lahan parkir Monkasel Surabaya, ini menjadi sorotan bagi kami,” ujar Dwijaya.

Ditanya terkait ijin pengelolahan parkir di Monkasel Surabaya, Dwijaya menerangkan bahwa parkir di halaman Monkasel Surabaya dikelola oleh pihak Puskopal Armatim Surabaya.

“Izin pengelola lahan parkir dipegang oleh pihak Puskopal Armatim Surabaya, ijinnya berlaku hingga 11 Juni 2019,” ujar Dwijaya Wardana.

Perlu diketahui, bahwa karcis parkir tidak ada Porporasi dari Dispenda Surabaya.

Sebagai Koordinator Paguyuban Parkir Surabaya, H. Hafidz mengatakan, bahwa Porporasi atau tindesen Lubang-Lubang di karcis itu wajib. “Sebab itu harus dilaporkan ke Dispenda untuk mekakukan Porporasi. Maka dari itu lebih jelasnya konfirmasi juga ke Dispenda Kota Surabaya,” tandasnya. (21k)

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/01/03/terkait-motor-hilang-parkir-monkasel-tabrak-perda-nomor-3-tahun-2018/feed 0 1847
Terkait Motor Hilang, Parkir Monkasel 'Tabrak' Perda Nomor 3 Tahun 2018 http://penakhatulistiwa.com/2019/01/03/terkait-motor-hilang-parkir-monkasel-tabrak-perda-nomor-3-tahun-2018-2 http://penakhatulistiwa.com/2019/01/03/terkait-motor-hilang-parkir-monkasel-tabrak-perda-nomor-3-tahun-2018-2#respond Thu, 03 Jan 2019 03:16:34 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/?p=1847 Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Terkait adanya kasus kehilangan motorscoopy dengan nopol L 2092 TJ di halaman parkir depan lahan wisata Monumen Kapal Selam (Monkasel) di Jl. Pemuda No.39, Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya beberapa waktu lalu masih ramai dan Viral diperbincangkan masyarakat serta menjadi perhatian khusus dari Aliansi Wartawan Surabaya (AWS). Akhirnya mendapatkan tanggapan dari Dishub Kota Surabaya. Hal itu dikarenakan pihak […]]]>

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Terkait adanya kasus kehilangan motorscoopy dengan nopol L 2092 TJ di halaman parkir depan lahan wisata Monumen Kapal Selam (Monkasel) di Jl. Pemuda No.39, Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya beberapa waktu lalu masih ramai dan Viral diperbincangkan masyarakat serta menjadi perhatian khusus dari Aliansi Wartawan Surabaya (AWS). Akhirnya mendapatkan tanggapan dari Dishub Kota Surabaya.

Hal itu dikarenakan pihak pengelola parkir Monkasel terkesan tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan motor di lahan parkir yang dikelolanya tersebut.

“Kalau motor sudah hilang ya hilang saja mas, kami tidak tahu, silahkan lapor ke polisi saja, itu urusan polisi, kita hanya pekerja parkir,” kata Suli kepada wartawan Jumat (21/12/2018).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya melalui Sekretaris Dishub Surabaya Dwijaya Wardhana menyatakan bahwa terkait ganti rugi kehilangan motor ketika sedang diparkir merupakan tanggung jawab pengelola parkir sesuai dengan Perda no 3 tahun 2018.

“Parkir di Monkasel itu kan yang mengelola pihak swasta, jadi kalau ada kehilangan seharusnya menjadi tanggung jawab mereka,” kata Dwijaya Wardhana kepada wartawan di Ruang Cenderawasih, Dishub Surabaya, Rabu (2/1/2019).

Lebih lanjut, Dwijaya menyatakan bahwa pihaknya bersedia membantu memfasilitasi mediasi antara pihak pengelola parkir Monkasel dengan korban, setelah menerima laporan dari pihak korban dengan melampirkan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.

“Kami selaku pelayan masyarakat yang menangani permasalahan parkir di Surabaya, akan melakukan mediasi dengan pengelola parkir Monkasel dan korban, dengan harapan ada jalan tengah terkait hilangnya motor korban di lahan parkir Monkasel Surabaya, ini menjadi sorotan bagi kami,” ujar Dwijaya.

Ditanya terkait ijin pengelolahan parkir di Monkasel Surabaya, Dwijaya menerangkan bahwa parkir di halaman Monkasel Surabaya dikelola oleh pihak Puskopal Armatim Surabaya.

“Izin pengelola lahan parkir dipegang oleh pihak Puskopal Armatim Surabaya, ijinnya berlaku hingga 11 Juni 2019,” ujar Dwijaya Wardana.

Perlu diketahui, bahwa karcis parkir tidak ada Porporasi dari Dispenda Surabaya.

Sebagai Koordinator Paguyuban Parkir Surabaya, H. Hafidz mengatakan, bahwa Porporasi atau tindesen Lubang-Lubang di karcis itu wajib. “Sebab itu harus dilaporkan ke Dispenda untuk mekakukan Porporasi. Maka dari itu lebih jelasnya konfirmasi juga ke Dispenda Kota Surabaya,” tandasnya. (21k)

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/01/03/terkait-motor-hilang-parkir-monkasel-tabrak-perda-nomor-3-tahun-2018-2/feed 0 6294