ErrorException Message: Argument 2 passed to WP_Translation_Controller::load_file() must be of the type string, null given, called in /home/baguz/domain/penakhatulistiwa/wp-includes/l10n.php on line 838
http://penakhatulistiwa.com/wp-content/plugins/dmca-badge/libraries/sidecar/classes/ Pemalsu Dokumen Kredit Ditangkap Subdit Siber Polda Jatim – Pena Khatulistiwa http://penakhatulistiwa.com Menggores Sejarah Peradaban Mon, 11 Mar 2019 07:32:35 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://i0.wp.com/penakhatulistiwa.com/wp-content/uploads/2019/02/cropped-feather-pen-239063.jpg?fit=32%2C32 Pemalsu Dokumen Kredit Ditangkap Subdit Siber Polda Jatim – Pena Khatulistiwa http://penakhatulistiwa.com 32 32 157739412 Terendus Korupsi, GPD Sorot Proyek Kementrian PUPR 28 M http://penakhatulistiwa.com/2019/02/18/terendus-korupsi-gpd-sorot-proyek-kementrian-pupr-28-m http://penakhatulistiwa.com/2019/02/18/terendus-korupsi-gpd-sorot-proyek-kementrian-pupr-28-m#respond Mon, 18 Feb 2019 03:54:11 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/?p=3135 Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), tetap saja tidak membuat takut jajarannya, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII wilayah Surabaya-Waru. Akhir Tahun 2017, BBPJN VIII membuka lelang Preservasi Rehabilitasi Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 39.850.172.000. Proyek kemudian dimenangkan […]]]>

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), tetap saja tidak membuat takut jajarannya, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII wilayah Surabaya-Waru.

Akhir Tahun 2017, BBPJN VIII membuka lelang Preservasi Rehabilitasi Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 39.850.172.000. Proyek kemudian dimenangkan oleh PT Feva Indonesia, dengan harga penawaran Rp 28.890.252.000.

Padahal ada penawar lain yang lebih rendah, yakni PT Kalisuruh Karsa Mandiri nilai penawaran Rp 28.683.757.000, dan PT Modern Makmur Mandiri yang menawar Rp 28.715.210.000.

Sebagai pemenang, PT Feva Indonesia kemudian meminta anak perusahaan PT Mix Pro Indonesia untuk melakukan pekerjaan di Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya, pertengahan tahun 2018..

Menurut Wanto juru bicara Gerakan Putra Daerah (GPD), pekerjaan Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya, ada indikasi korupsi. “Padahal, anggaran negara Rp 28 miliar, informasinya sudah terbayar semua,” tegasnya, Minggu (17/2/2019).

Dari Rp 28.890.252.000, yang sudah terbayar, diduga banyak item pekerjaan yang belum tergarap atau tidak sesuai spek. Diantara, pekerja pada karb baru (pengecatan ulang), tidak melakukan pekerjaan FC 10, ataupun ketebalan aspal dibeberapa titik Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya.

“Kalau pihak Kontraktor tidak mengerjakan beberapa item saja, harusnya Kementerian PUPR juga tidak membayar sepenuhnya. Sisa uang yang tidak digarap, harus dikembalikan ke negara,” tegas Wanto.

Namun sayang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN VIII wilayah pekerjaan Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya, Eko Andrianto, ST. M.Eng dan Chief Executive Officer (CEO) PT Feva Indonesia Agus Wibowo Wisudanto belum dapat dikonfirmasi. (GPD)

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/02/18/terendus-korupsi-gpd-sorot-proyek-kementrian-pupr-28-m/feed 0 3135
Rugikan Korban Ratusan Juta, Pemalsu Dokumen Kredit Ditangkap Subdit Siber Polda Jatim http://penakhatulistiwa.com/2018/12/17/rugikan-korban-ratusan-juta-pemalsu-dokumen-kredit-ditangkap-subdit-siber-polda-jatim http://penakhatulistiwa.com/2018/12/17/rugikan-korban-ratusan-juta-pemalsu-dokumen-kredit-ditangkap-subdit-siber-polda-jatim#respond Mon, 17 Dec 2018 13:02:18 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/?p=1628   Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Dicky Wibowo (34), pelaku asal Surabaya dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran melakukan penipuan dengan modus memanipulasi kredit online menggunakan dokumen palsu. Dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka (Dicky-red) tak sendirian, namun bersama istrinya dan saat ditangkap petugas mereka sedang berada di rumahnya Daerah Bangil, Pasuruan, Jatim. Kasubdit Siber, Ditreskrimsus Polda […]]]>

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Dicky Wibowo (34), pelaku asal Surabaya dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran melakukan penipuan dengan modus memanipulasi kredit online menggunakan dokumen palsu.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka (Dicky-red) tak sendirian, namun bersama istrinya dan saat ditangkap petugas mereka sedang berada di rumahnya Daerah Bangil, Pasuruan, Jatim.

Kasubdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, kronologi saat sejak pada awal bulan Februari hingga sampai Mei 2018, lalu tersangka ini melakukan penipuan data secara pengajuan persyaratan kredit online melalui PT Home Credit Indonesia.

“Dicky Wibowo (tersangka-red) telah memalsukan dokumen yang dipergunakan sebagai persyaratan seperti halnya, KSK (kartu surat keluarga), SIM surat izin mengemudi), NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan KTP kartu tanda penduduk),” ujarnya, Senin (17/12/2018).

Disampaikan, modus dipergunakan tersangka ialah, melakukan penipuan, dengan membuat dokumen-dokumen palsu, serta tersangka telah memanfaatkan aplikasi internet Picsay Pro, Picsay dan PicsArt saat melancarkan aksinya kejahatannya.

Pelaku menggunakan dokumen palsu tersebut untuk pengajuan kredit ponsel handphone android dalam jumlah cukup banyak pada jual beli online BliBli.com melalui PT Home Credit Indonesia.

“Ada 12 unit ponsel handphone android” jelas AKBP Harissandi kepada penakhatulistiwa.com.

Dijelaskan, kepada penyidik tersangka mengakui, bahwa selama menjalankan aksinya itu berjalan kurang lebih 1 tahun. Hingga total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. “Korban mengalami kerugiannya sebesar Rp 200 juta,” tambahnya.

Harissandi menambahkan, selain menangkap tersangka, kami turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 10 lembar SIM A dan 5 lembar SIM C Palsu, sejumlah 16 lembar kartu NPWP palsu, serta belasan lembar KTP palsu hingga dokumen-dokumen palsu lainnya. “Tersangka kami jerat ketentuan pasal 35 Jo, pasal 51 undang-undang RI No.19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (Hyt/Ov1/21K)

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2018/12/17/rugikan-korban-ratusan-juta-pemalsu-dokumen-kredit-ditangkap-subdit-siber-polda-jatim/feed 0 1628