ErrorException Message: Argument 2 passed to WP_Translation_Controller::load_file() must be of the type string, null given, called in /home/baguz/domain/penakhatulistiwa/wp-includes/l10n.php on line 838
http://penakhatulistiwa.com/wp-content/plugins/dmca-badge/libraries/sidecar/classes/ sabu-sabu – Pena Khatulistiwa http://penakhatulistiwa.com Menggores Sejarah Peradaban Tue, 09 Apr 2019 19:37:40 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://i0.wp.com/penakhatulistiwa.com/wp-content/uploads/2019/02/cropped-feather-pen-239063.jpg?fit=32%2C32 sabu-sabu – Pena Khatulistiwa http://penakhatulistiwa.com 32 32 157739412 Tegaskan Anti Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Ikut Musnahkan BB Narkoba di Polda Jatim http://penakhatulistiwa.com/2019/04/10/tegaskan-anti-narkoba-kakanwil-kemenkumham-ikut-musnahkan-bb-narkoba-di-polda-jatim http://penakhatulistiwa.com/2019/04/10/tegaskan-anti-narkoba-kakanwil-kemenkumham-ikut-musnahkan-bb-narkoba-di-polda-jatim#respond Tue, 09 Apr 2019 19:37:40 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/tegaskan-anti-narkoba-kakanwil-kemenkumham-ikut-musnahkan-bb-narkoba-di-polda-jatim Penakhatulistiwa.com – Kanwil Kemenkumham Jatim menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan predaran gelap narkoba. Hari ini (9/4) Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati ikut memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil ungkap kasus yang dilakukan Polda Jatim dan jajarannya. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Satuan PJR Polda Jatim itu, Susy didampingi sejumlah pejabat. Yaitu Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono, […]]]>

Penakhatulistiwa.com – Kanwil Kemenkumham Jatim menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan predaran gelap narkoba. Hari ini (9/4) Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati ikut memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil ungkap kasus yang dilakukan Polda Jatim dan jajarannya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Satuan PJR Polda Jatim itu, Susy didampingi sejumlah pejabat. Yaitu Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono, Kalapas Surabaya Suharman dan Karutan Surabaya Teguh Pamuji. Kegiatan yang dihadiri belasan media massa itu dibuka langsung Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto. Pejabat lain dari forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jatim juga hadir.

Berbagai jenis narkoba dimusnahkan. Diantaranya 21,9 Kg Sabu-sabu, 19,6 Kg Ganja, 474 butir ekstasi dan 864.412 butir pil daftar G. BB sebanyak itu merupakan hasil ungkap periode Januari-Maret 2019. Berasal dari 8 Laporan Polisi, 8 TKP, 26 Tersangka dengan berbagai modus operandi. Termasuk adanya keterlibatan jaringan internasional. Sebelum dimusnahkan, BB terlebih dahulu diuji oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya.

Brigjen Pol Toni mengungkapkan bahwa pemusnahan bagian dari proses penegakan hukum. Menurutnya, tuntutan masyarakat terkait pemberantasan narkoba semakin tinggi. Mengingat peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Bahkan, lanjut Toni, Jatim menjadi salah satu wilayah dengan pengguna narkoba paling banyak. Tepatnya nomor 2 nasional.

“Artinya, upaya untuk menyelundupkan narkoba juga sangat banyak. Ini jadi PR besar untuk menjawab masalah ini,” urainya.

Sementara itu, Susy mengungkapkan bahwa kedatangannya sebagai bentuk dukungan kepada penegak hukum terutama kepolisian dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Susy menegaskan bahwa selama ini pihaknya selalu berupaya untuk melakukan pemberantasan narkoba. Baik UPT Keimigrasian maupun Pemasyarakatan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan polisi dan BNN untuk memberantas barang haram tersebut.

“Semoga kami bisa terus berkolaborasi dengan pihak polri dan BNN untuk melakukan pemberantasan narkoba,” harapnya. Red

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/04/10/tegaskan-anti-narkoba-kakanwil-kemenkumham-ikut-musnahkan-bb-narkoba-di-polda-jatim/feed 0 4967
Apes ! Belum Sempat Nyabu Sudah Ditangkap Polsek Krembangan http://penakhatulistiwa.com/2019/04/05/apes-belum-sempat-nyabu-sudah-ditangkap-polsek-krembangan http://penakhatulistiwa.com/2019/04/05/apes-belum-sempat-nyabu-sudah-ditangkap-polsek-krembangan#respond Fri, 05 Apr 2019 07:15:50 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/apes-belum-sempat-nyabu-sudah-ditangkap-polisi Penakhatulistiwa.com – Apes, belum sempat menggunakan barang haram jenis sabu, Abd Adim bin Jidi (34 ) Tahun asal Trebungan, Desa Madupat Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Madura, diamakan Unit Reskrim Polsek Krembangan di Jalan Wonokusumo Jaya Gang Vll Surabaya. Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., menjelaskan pada awak media bahwa, tersangka ini adalah seorang pecandu […]]]>

Penakhatulistiwa.com – Apes, belum sempat menggunakan barang haram jenis sabu, Abd Adim bin Jidi (34 ) Tahun asal Trebungan, Desa Madupat Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Madura, diamakan Unit Reskrim Polsek Krembangan di Jalan Wonokusumo Jaya Gang Vll Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., menjelaskan pada awak media bahwa, tersangka ini adalah seorang pecandu yang sudah lama memakai barang haram tersebut.

“Atas laporan warga tentang adanya seorang yang saat itu menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Wonokusumo, anggota kami melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, jumat (5/4).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Kapolsek menjelaskan telah ditemukan barang bukti sabu serta tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dibelinya dan akan di konsumsi sendiri.

Bersamaan dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah poket sabu berat 0.56 Gram, satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1.72 Gram dan satu buah Hp Samsung GT-E 1272 warna hitam.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. 20z

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/04/05/apes-belum-sempat-nyabu-sudah-ditangkap-polsek-krembangan/feed 0 4810
Mainan Sabu, Pekerja Bangunan Diciduk Polisi http://penakhatulistiwa.com/2019/04/04/mainan-sabu-pekerja-bangunan-diciduk-polisi http://penakhatulistiwa.com/2019/04/04/mainan-sabu-pekerja-bangunan-diciduk-polisi#respond Thu, 04 Apr 2019 13:55:50 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/mainan-sabu-pekerja-bangunan-diciduk-polisi Penakhatulistiwa.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka, atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Daerah SPBU Jalan Wiyung Surabaya. Tersangka tak lain ialah, Andik Siswanto (21) Tahun Pekerjaan sebagai kuli bangunan, asal Jalan Kalijaga Rt 06 Rw 02 Kelurahan Pandan Landung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, yang Kost di Jalan Wiyung Gg […]]]>

Penakhatulistiwa.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka, atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Daerah SPBU Jalan Wiyung Surabaya.

Tersangka tak lain ialah, Andik Siswanto (21) Tahun Pekerjaan sebagai kuli bangunan, asal Jalan Kalijaga Rt 06 Rw 02 Kelurahan Pandan Landung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, yang Kost di Jalan Wiyung Gg 4 No 86 Surabaya.

“Awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo telah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Wiyung ada seseorang menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkoba jenis sabu-sabu,” Ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud, kamis (4/4).

Tambah Kapolsek, Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, serta dilakukan pengeledaan terhadap tersangka terdapat barang bukti sabu.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya atas perbuatannya selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Asemrowo beserta barang buktinya guna proses selanjutnya,” tambahnya.

Bersamaan dengan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 poket sabu2 seberat 0.33 gram beserta pembungkusnya.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolsek. 20z

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/04/04/mainan-sabu-pekerja-bangunan-diciduk-polisi/feed 0 4772
Budak Sabu Kuli Bangunan Terancam Penjara 12 Tahun http://penakhatulistiwa.com/2019/03/22/budak-sabu-kuli-bangunan-terancam-penjara-12-tahun http://penakhatulistiwa.com/2019/03/22/budak-sabu-kuli-bangunan-terancam-penjara-12-tahun#respond Fri, 22 Mar 2019 14:11:36 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/?p=4393 Penakhatulistiwa.com – Demi memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan satu pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Wiyung Surabaya, Jum’at (22/3). Pelaku yang diamankan oleh petugas adalah Andik Siswanto (21) yang berasal dari Jalan Kalijaga Rt 06 Rw 02 Kel. Pandan Landung Kecamatan […]]]>

Penakhatulistiwa.com – Demi memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan satu pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Wiyung Surabaya, Jum’at (22/3).

Pelaku yang diamankan oleh petugas adalah Andik Siswanto (21) yang berasal dari Jalan Kalijaga Rt 06 Rw 02 Kel. Pandan Landung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang namun tinggal kost di Jalan Wiyung Gg 4 No 86 Surabaya.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suhut SH mengatakan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Atas informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di daerah tersebut ada seseorang yang menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek pada media ini.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kata Kapolsek, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah mencurigai seorang laki-laki, petugas langsung menangkap pelaku dan mengintrogasi terkait mendapatkan barang haram sabu tersebut.

“Dari pengakuan tersangka barang tersebut dibelinya di Jalan  Gunungsari Surabaya,” imbuhnya.

Bersamaan dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 poket sabu-sabu seberat 0.33 gram beserta pembungkusnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat empat Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara,” tandas Kapolsek. 20z

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/03/22/budak-sabu-kuli-bangunan-terancam-penjara-12-tahun/feed 0 4393
Sidang Pledoi, Penasehat Hukum: Dakwaan dan Tuntutan JPU 'Error In Persona' http://penakhatulistiwa.com/2019/02/06/sidang-pledoi-penasehat-hukum-dakwaan-dan-tuntutan-jpu-error-in-persona-2 http://penakhatulistiwa.com/2019/02/06/sidang-pledoi-penasehat-hukum-dakwaan-dan-tuntutan-jpu-error-in-persona-2#respond Wed, 06 Feb 2019 12:38:40 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/agenda-pledoi-penasehat-hukum-menilai-dakwaan-jpu-error-in-persona Penakhatulistiwa.com, SURABAYA – Sidang lanjutan dalam perkara narkoba dengan terdakwa Paulus Handoko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beragendakan nota pembelaan (Pledoi) setelah mendapatkan tuntutan dari JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama tujuh tahun penjara. Sebagai Penasehat Hukum terdakwa, Eko Juniarso menilai seluruh surat dakwaan JPU ‘Error In Persona’. Pasalnya, dalam surat […]]]>

Penakhatulistiwa.com, SURABAYA – Sidang lanjutan dalam perkara narkoba dengan terdakwa Paulus Handoko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beragendakan nota pembelaan (Pledoi) setelah mendapatkan tuntutan dari JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama tujuh tahun penjara.
Sebagai Penasehat Hukum terdakwa, Eko Juniarso menilai seluruh surat dakwaan JPU ‘Error In Persona’. Pasalnya, dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU, barang bukti yang di sebutkan berupa kristal tablet bahan aktif MDMA (Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anehnya, barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa sabu-sabu atau kristal warna putih Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa berdasarkan perbedaan barang bukti di surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum ini bukanlah salah tulis atau ketik karena terulang lagi pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dan bahwa jelas ketidak cermatan, ketidak telitian, serta keteledoran dari saudara Jaksa Penuntut Umum hingga menyebabkan surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bersifat EROR IN PERSONA,” jelasnya, di ruang sidang sari PN Surabaya, Rabu (6/2).
Adapun berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP, Penasehat Hukum secara tegas menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materiil. Untuk itu surat dakwaan tersebut menjadi batal demi hukum atau ‘null and void’.
Berdasarkan uraian di atas, Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan membatalkan dakwaan dan tuntutan saudara JPU demi hukum. “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa demi hukum tanpa syarat, mengembalikan hak-hak terdakwa dan merehabilitasi terdakwa di masyarakat, menyita dan memusnahkan barang sitaan terdakwa untuk negara,” ucapnya.
Usai mendengarkan nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap JPU guna memberikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa. Atas kesempatan tersebut, JPU menanggapi dengan tegas dan tetap sesuai pada tuntutannya.
“Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” tegasnya.
Sekadar diketahui, persidangan itu terjadi lantaran terdakwa Paulus Handoko pada (24/8/2018) yang bertempat di Apartemen Puncak Permai Tower Lantai 17, kamar 1715 di jalan Darmo Permai Dukuh Pakis Surabaya, telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan memiliki narkoba jenis sabu. Akhirnya didakwa oleh JPU dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Met)

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/02/06/sidang-pledoi-penasehat-hukum-dakwaan-dan-tuntutan-jpu-error-in-persona-2/feed 0 6314
Polsek Benjeng Amankan Pengedar Sabu http://penakhatulistiwa.com/2019/02/05/polsek-benjeng-amankan-pengedar-sabu http://penakhatulistiwa.com/2019/02/05/polsek-benjeng-amankan-pengedar-sabu#respond Tue, 05 Feb 2019 01:35:47 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/polsek-benjeng-amankan-pengedar-sabu Penakhatulistiwa.com, Gresik – Gencar-gencarnya dalam operasi tumpas narkoba, Unit Reskrim Polsek Benjeng Gresik meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diketahui bernama, Pendik Oktavanio Bastian (27), warga Desa Tanahlandean, Balongpanggang, Gresik. Kapolsek Benjeng Gresik, AKP Zamzani menjelaskan, kronologi awal mulanya anggota kami mendapatkan laporan informasi masyarakat terkait adanya seorang yang diduga telah transaksi narkoba jenis […]]]>

Penakhatulistiwa.com, Gresik – Gencar-gencarnya dalam operasi tumpas narkoba, Unit Reskrim Polsek Benjeng Gresik meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diketahui bernama, Pendik Oktavanio Bastian (27), warga Desa Tanahlandean, Balongpanggang, Gresik.

Kapolsek Benjeng Gresik, AKP Zamzani menjelaskan, kronologi awal mulanya anggota kami mendapatkan laporan informasi masyarakat terkait adanya seorang yang diduga telah transaksi narkoba jenis sabu-sabu pada tempat kejadiannya (TKP) di Dusun Jemek, Desa Lundo, Benjeng, Gresik Kamis (31/1), sekitar pukul 17.20 WIB.

Kemudian katanya, usai mendapati laporan tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri pelaku.

“Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan dalam keadaan terlakban warna hitam yang disimpan dalam saku celana bagian kiri terdapat 1 poket narkoba jenis sabu yang selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Benjeng untuk menjalani pemeriksaan penyidikan,” kata AKP Zamzani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat selulernya, Selasa (5/2/2019).

Zamzani menjelaskan, hasil pemeriksaan penyidik tersangka mengakui barang sabu tersebut miliknya yang usai bertransaksi

Ditambahkan, barang bukti yang disita petugas berupa, 1 poket sabu seberat 0,26 gram. “Untuk menanggung perbuatannya, Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Zamzani. (Hyt/Ov1/21K)

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/02/05/polsek-benjeng-amankan-pengedar-sabu/feed 0 2823
Kasus Sabu, Kades Patemon Madura Dijerat Pasal Berlapis http://penakhatulistiwa.com/2019/02/01/kasus-sabu-kades-patemon-madura-dijerat-pasal-berlapis http://penakhatulistiwa.com/2019/02/01/kasus-sabu-kades-patemon-madura-dijerat-pasal-berlapis#respond Fri, 01 Feb 2019 05:15:15 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/?p=2689 Penakhatulistiwa.com, Bangkalan – Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, Madura. Diketahui identitas pelaku yakni, Moh Solihin (37), warga Dusun Patemon Timur, Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura diringkus lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, pada Selasa (29/1), sekitar pukul 05.30 WIB. Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, […]]]>

Penakhatulistiwa.com, Bangkalan – Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, Madura.

Diketahui identitas pelaku yakni, Moh Solihin (37), warga Dusun Patemon Timur, Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura diringkus lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, pada Selasa (29/1), sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, kronologi penangkapan tersangka Moh Solihin yang berprofesi Kepala Desa tersebut, berawal anggota kami dikomando Kasat Narkoba, AKP Puguh Suatmojo mendapati informasi masyarakat adanya seorang melintas mengendarai mobil tepatnya di Dusun Patemon Barat, Desa Patemon, Bangkalan memiliki narkoba jenis sabu.

Kemudian, lanjut Boby, setelah menerima informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan yang hasilnya saat menggeledah tersangka kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu pada mobil yang ia ditumpangi. Bahkan uniknya lagi saat digeledah seluruh badan tak ditemukan satupun barang sabu tersebut, namun petugas curiga pada songkok yang dipakai pelaku saat itu.

“Saat digeledah petugas menemukan 1 poket sabu yang disimpannya pada lipatan songkoknya,” kata AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Jum’at (1/2/2019).

Hasil penggeledahan, sambungnya, pelaku juga memiliki senjata api (senpi) rakitan yang tersimpan dalam mobilnya.

“Dalam perkara ini pelaku kepemilikan senpi masih menjalani pemeriksaan ke Satreskrim Polres Bangkalan,” ujarnya.

Boby menjelaskan, tersangka kini sudah kami jebloskan ke penjara, adapun barang buktinya kami sita berupa, 1 (satu) buah songkok atau kopyah warna hitam di dalam lipatannya terdapat 1 (satu) poket plastik klip kecil sabu SD dengan berat kotor 0,44 gram, dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner warna hitam bernopol B 1046 KLS berikut kunci kontak yang di dalam bagasi terdapat sebuah alat hisab sabu lengkap beserta pipet kaca, sedotan dan korek api gas, hingga 1 (satu) buah senjata api rakitan warna silver dengan 6 (enam) butir amunisi kaliber 38.

Ditambahkan, sementara untuk kasus kepemilikan senpi rakitan tersangka telah menjalani proses pemeriksaan penyidikan ke Satreskrim Polres Bangkalan. “Tersangka akan kami jerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, serta Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,” pungkas Boby. (Hyt/Ov1/21K)

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/02/01/kasus-sabu-kades-patemon-madura-dijerat-pasal-berlapis/feed 0 2689
Belum Sempat Nikmati Sabu, Adi Sudah Diringkus Polisi http://penakhatulistiwa.com/2019/01/29/belum-sempat-nikmati-sabu-adi-sudah-diringkus-polisi http://penakhatulistiwa.com/2019/01/29/belum-sempat-nikmati-sabu-adi-sudah-diringkus-polisi#respond Tue, 29 Jan 2019 10:08:26 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/?p=2502 Pena Khatulistiwa, Surabaya – Budak sabu, Adi Warsono (39) Tahun yang berasal dari Jalan Asem Mulya Gg VIII No 16 Surabaya atau Kost di Jalan Dukuh Kupang Gg 32 No 64 Surabaya meringkuk di tahanan Polsek Asemrowo Surabaya. Tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Asemrowo atas kepemilikan barang Narkotika jenis Sabu-sabu, saat sedang selesai membeli […]]]>

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Budak sabu, Adi Warsono (39) Tahun yang berasal dari Jalan Asem Mulya Gg VIII No 16 Surabaya atau Kost di Jalan Dukuh Kupang Gg 32 No 64 Surabaya meringkuk di tahanan Polsek Asemrowo Surabaya.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Asemrowo atas kepemilikan barang Narkotika jenis Sabu-sabu, saat sedang selesai membeli dari seseorang pengedar.

Dalam penjelasannya, Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud S. H mengatakan, bahwa tersangka diamankan karena kepemilikan barang Narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkn informasi dari masyarakat adanya transaksi di daerah Kupang Prajan, Unik Reskrim polsek Asemrowo melakukan pemantauan didaerah tersebut dan mendapati tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas mendapati tersangka membawa sabu 1 poket seberat krg lebih 0,78 gram,” katanya di Mapolsek Asemrowo, Selasa (29/1).

Saat interogasi, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seorang pengedar bernama Abdul Bandik.

Selain mengamankan tersangka, Kapolsek menambahkan, bahwa petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan Polisi berupa, satu bungkus plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,78 gram beserta plastiknya, satu buah hp merk politron, satu botol kosong aqua tanggung, satu biji korek api dan dua biji sedotan plastik.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 (1) dan 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (20z)

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/01/29/belum-sempat-nikmati-sabu-adi-sudah-diringkus-polisi/feed 0 2502
Tiga Pemuda Kapas Madya Mendekam Dibalik Jeruji Polisi http://penakhatulistiwa.com/2019/01/15/tiga-pemuda-kapas-madya-mendekam-dibalik-jeruji-polisi http://penakhatulistiwa.com/2019/01/15/tiga-pemuda-kapas-madya-mendekam-dibalik-jeruji-polisi#respond Mon, 14 Jan 2019 23:33:58 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/?p=2124 Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Novi Prastyo (28) Tahun asal Jalan Kapasan Madya Surabaya, Indra Marsono (25) Tahun Jalan Kapas Madya 03 Surabaya dan Dicky Priyanto (25) tahun asal Jalan Kapas Madya 03 A No. 15 Surabaya, mereka adalah tersangka kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang diamankan Polisi Polsek Kenjeran. “Atas perbuatan meraka dijerat pasal 112 ayat (1) Sub […]]]>

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Novi Prastyo (28) Tahun asal Jalan Kapasan Madya Surabaya, Indra Marsono (25) Tahun Jalan Kapas Madya 03 Surabaya dan Dicky Priyanto (25) tahun asal Jalan Kapas Madya 03 A No. 15 Surabaya, mereka adalah tersangka kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang diamankan Polisi Polsek Kenjeran.

“Atas perbuatan meraka dijerat pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nerkotika,” kata Kapolsek Kenjeran, Kompol H. Cipto, SH, selasa (15/1).

Saat penangkapan, Kapolsek mengatakan, sebelum pesta sabu-sabu mereka patungan uang untuk membelinya.

Pada hari Minggu Tanggal 13 Januari 2019 sekira jam 02.30 Wib. di Lapangan Jalan Putro Agung Surabaya, telah terjadi transaksi pembelian.

“Para tersangka bersekongkol dalam melakukan pembelian dengan cara Patungan dan pengedarnya adalah seorang yang sehari-hari dipanggil Cacak (belum tertangkap)” ujarnya.

Kemudian setelah terjadi transaksi, lanjutnya, dilakukan pesta penggunaan Sabu di Rumah Jalan Kapas Madya 03 G No. 01 Surabaya. “Pada saat acara pesta sabu sabu menjelang selesai, dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka masih dalam 1 ruangan kamar dan kemudian dilakukan penyitaan Barang bukti,” tambah Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mendapatkan barang bukti yang berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolsek Kenjeran.

“Seperti 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat shabu sisa pakai, 6 (enam) Plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) botol bekas Air mineral yang berisi air beserta penutup warna biru berlubang dua, 1 ( satu) Sumbu Alminium pembungkus rokok, 1 (satu) buah korek Api gas, 5 (lima) sedotan warna putih dan 1(satu) buah Ponsel Merk WIKO Warna hitam,” tutup Kapolsek. (20z)

 

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/01/15/tiga-pemuda-kapas-madya-mendekam-dibalik-jeruji-polisi/feed 0 2124
Jadi Pengedar Sabu, Mama Muda ini Masuk Bui http://penakhatulistiwa.com/2019/01/14/jadi-pengedar-sabu-mama-muda-ini-masuk-bui http://penakhatulistiwa.com/2019/01/14/jadi-pengedar-sabu-mama-muda-ini-masuk-bui#respond Mon, 14 Jan 2019 05:51:41 +0000 https://www.penakhatulistiwa.com/?p=2105 Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu benar-benar sangat meresahkan generasi bangsa. Kali ini, atas kesigapan jajaran Kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram tersebut juga tanpa kompromi akhirnya berhasil mengungkap. Hal itu dibuktikan oleh Satreskrim Polsek Semampir yang berhasil menangkap pengedar terkait penyalagunaan Narkotika Jenis shabu di wilayah Jalan Endrosono Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, Polisi […]]]>

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu benar-benar sangat meresahkan generasi bangsa. Kali ini, atas kesigapan jajaran Kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram tersebut juga tanpa kompromi akhirnya berhasil mengungkap.

Hal itu dibuktikan oleh Satreskrim Polsek Semampir yang berhasil menangkap pengedar terkait penyalagunaan Narkotika Jenis shabu di wilayah Jalan Endrosono Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka yakni, Yohana Sulistio Ningrum (21) Tahun pekerja ibu rumah tangga asal Jalan Endrosono Surabaya. Sedangkan suami tersangka yang berinisial R bisa lolos dari penangkapan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditarget Kepolisian.

Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus menjelaskan, bahwa kedua korban statusnya suami istri yang sudah lama menjadi incaran anggota kami.

“Pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira Jam 16.00 wib, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat sedang tidur di dalam kamar kos,” katanya pada media ini, Senin (14/1).

Sayangnya dalam penangkapan, suami tersangka yang juga menjadi target polisi bisa meloloskan diri. “Suami tersangka yang kini menjadi DPO mempunyai tugas sebagai penerima uang dari pembeli sabu,” terangnya.

Adapun dalam penangkapan, Kapolsek mengatakan, selain berhasil meringkus tersangka, kami juga menemukan barang bukti sabu yang ditemukan di rumah milik suaminya inisial R yang menjadi DPO.

“Kami mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam poket plastik sebanyak sembilan (9) klip dengan berat bruto 2.75 gram,” tandasnya.

“Atas perbuatannya, Ibu Rumah tangga ini akhirnya terjerat sesuai pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek. (20z)

]]>
http://penakhatulistiwa.com/2019/01/14/jadi-pengedar-sabu-mama-muda-ini-masuk-bui/feed 0 2105