ErrorException Message: Argument 2 passed to WP_Translation_Controller::load_file() must be of the type string, null given, called in /home/baguz/domain/penakhatulistiwa/wp-includes/l10n.php on line 838
http://penakhatulistiwa.com/wp-content/plugins/dmca-badge/libraries/sidecar/classes/{"id":6085,"date":"2019-07-25T21:34:59","date_gmt":"2019-07-25T14:34:59","guid":{"rendered":"https:\/\/penakhatulistiwa.com\/derita-kakek-miskad-ketika-sakit-tidak-pernah-dapatkan-upah"},"modified":"2019-07-25T21:34:59","modified_gmt":"2019-07-25T14:34:59","slug":"derita-kakek-miskad-ketika-sakit-tidak-pernah-dapatkan-upah","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/penakhatulistiwa.com\/2019\/07\/25\/derita-kakek-miskad-ketika-sakit-tidak-pernah-dapatkan-upah","title":{"rendered":"Derita Kakek Miskad Ketika Sakit Tidak Pernah Dapatkan Upah"},"content":{"rendered":"

Penakhatulistiwa.com<\/em><\/strong> – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon melalui Kepala Seksi Hubungan Industrial, Dadan Subandi kembali melakukan mediasi ke-3 antara Kakek Miskad (70) dengan pihak perusahaan PT. Cipta Rasa Utama (CRU) pada Sabtu (17\/7\/2019) lalu.<\/p>\n

Kepada Penakhatulistiwa.com Dadan mengatakan, mediasi ke-3 antara Kakek Miskad dengan pihak PT. (CRU) merupakan mediasi yang terakhir kalinya. “Dari hasil mediasi kedua akan disampaikan hal-hal apa yang menjadi hak pekerja (Kakek Miskad) ini,” kata Dadan usai mediasi diruang kerjanya.<\/p>\n

Sebelumnya, dirinya mendapat informasi dari pihak Kakek Miskad bahwa pihak perusahaan berencana akan memberikan uang tersebut sebesar 3 juta. “Ada tambahan dari 3 juta menjadi 5 juta, tetapi masih jauh apa yang diharapkan,” ujarnya.<\/p>\n

Sebab itulah, Dadan lebih memilih untuk mediasi ke-3. “Kami itu menyarankan pada saat mediasi ini untuk bisa bertemu dengan pemilik langsung antara pekerja, tetapi dari pihak perusahaan mengatakan udah diserahkan tim Pak Erik tadi,” tandasnya.<\/p>\n

Dadan berujar bahwa kewenangan dirinya hanya sebatas mediasi. “Tidak menghasilkan kesepakatan sesuai undang-undang mungkin kewenanganya akan bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Dadan.<\/p>\n

Karena menurut dia, mediasi tersebut hanya musyawarah untuk mencapai mufakat. “Kita sudah berapa kali musyawarah tetapi belum sepakat,” ungkap Dadan.<\/p>\n

Hal itu, Dadan pun menyebut bahwa dirinya tidak bisa menetapkan sesuai undang-undang ketenagakerjaan atau sebaliknya. “Saya tidak bisa mengatakan kalau ini bertentangan atau sesuai, karena disini tadi disampaikan perusahaan ini tidak bisa menjelaskan pertimbangan memberikan uang 5 juta tadi,” jelasnya.<\/p>\n

Anehnya, Dadan berdalih ia tidak tahu status kerja Kakek Miskad di perusahaan tersebut yang bekerja selama 26 tahun lamanya. “Disini kami tidak tahu Pak Miskad ini selama 26 tahun ini bekerja sebagai apa, sifatnya seperti apa, upahnya seperti apa. Kami belum meneliti kesana,” dalihnya.<\/p>\n

“Karena tadi kita bicara dengan tadi, datang mewakili dia melimpahkan ke kami baru dapat limpahan sekarang tidak tahu sebelumnya,” sambung Dadan.<\/p>\n

Ditempat terpisah, salah seorang perwakilan PT. CRU, Erick Kristarto menyatakan, terkait persoalan hasil mediasi ke-3 pihaknya sudah melimpahkan ke kuasa hukum perusahaan tersebut. “Bukan urusan kita lagi Pak, wawancara dengan Pengacara itu Pak. Belum bisa ke saya Pak,” kata Erick saat dihubungi awak media ini melalui telepon selulernya, Rabu (24\/7\/2019) siang.<\/p>\n

Ia menambahkan, sesuai hasil keputusan pimpinanya pemberian uang tersebut sebesar 5 juta. “Wah, katanya mau dipikirkan keputusan gitu, kan dari pimpinan dikasih 5 juta gitu,” ujarnya.<\/p>\n

Alasanya, kata dia, pihaknya tidak mengeluarkan Kakek Miskad. “Kan kita tidak mengeluarkan dia (Kakek Miskad) kata pimpinan, tidak ada perubahan hanya 5 juta saja,” jelas Erick.<\/p>\n

Sementara itu, Kakek Miskad (70) mengatakan, dari hasil mediasi ke-3 ia merasa kecewa. “Kita sudah bekerja selama 26 tahun Mas,” ujar Kakek Miskad sambil menahan air matanya, Kamis (25\/7\/2019) malam.<\/p>\n

Kakek Miskad menambahkan, demi untuk memperjuangkan keadilan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja ia akan menempuh ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.<\/p>\n

Menurutnya, jika PT. CRU tidak mengeluarkannya mengapa BPJS Ketenagakerjaan miliknya sudah dinonaktifkan oleh pihak perusahaan tersebut. “Kalau perusahaan tidak mengeluarkan saya, terus saya bekerja sampai batas umur berapa. Sedangkan saya sakit saja perusahaan tidak memberikan saya upah,” cerita Kakek Miskad sambil menahan air matanya.<\/p>\n

Kakek Miskad pun bercerita, selama menderita sakit ia pernah didatangi oleh seorang perwakilan perusahaan tersebut kala itu, untuk mendandatangani surat pernyataan pengunduran. “Saat itu, kondisi kesehatan saya sedang sakit, namun saya tidak mau mendatangani surat pengunduran diri saya,” ungkapnya.<\/p>\n

Bahkan, hampir setiap harinya seorang perwakilan perusahaan tersebut kerap datang menghampirinya dengan membawa surat tersebut. “Setiap pagi dan sore dari pihak perusahaan selalu datang kerumah dengan membawa surat pernyataan pengunduran diri,” tutur Kakek Miskad kepada awak media ini. Mu<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

Penakhatulistiwa.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon melalui Kepala Seksi Hubungan Industrial, Dadan Subandi kembali melakukan mediasi ke-3 antara Kakek Miskad (70) dengan pihak perusahaan PT. Cipta Rasa Utama (CRU) pada Sabtu (17\/7\/2019) lalu. Kepada Penakhatulistiwa.com Dadan mengatakan, mediasi ke-3 antara Kakek Miskad dengan pihak PT. (CRU) merupakan mediasi yang terakhir kalinya. […]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6084,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jetpack_post_was_ever_published":false,"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false}}},"categories":[9833,9834,9835,9840,9842],"tags":[7231,12625,8374,8085,8263,7218,7731,8921,7502,9683,7713,7379,10298,7335,7092,7244,7321,7401,7089,10369,7469,9530,7090,11637,7091],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/penakhatulistiwa.com\/wp-content\/uploads\/2019\/07\/IMG-20190725-WA0152.jpg?fit=1040%2C585","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/paFRe4-1A9","jetpack-related-posts":[],"jetpack_likes_enabled":false,"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/penakhatulistiwa.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6085"}],"collection":[{"href":"http:\/\/penakhatulistiwa.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/penakhatulistiwa.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/penakhatulistiwa.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/penakhatulistiwa.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6085"}],"version-history":[{"count":0,"href":"http:\/\/penakhatulistiwa.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6085\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/penakhatulistiwa.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6084"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/penakhatulistiwa.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6085"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/penakhatulistiwa.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6085"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/penakhatulistiwa.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6085"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}