Persoalan Terkait Tanah RS M Zyn Sampang, 4 Tergugat Kembali Tak Hadiri Sidang

Penakhatulistiwa.com – Sidang ke-2 di Pengadilan Negeri Sampang, terkait gugatan keberatan dalam pembuatan sertifikat lahan Rumah Sakit Umum (RSU) Mohammad Zyn Sampang masih timbul tanda tanya.

Pasalnya, dalam sidang pertama kompak lima tergugat tidak hadir, sedangkan sidang kedua hanya dua perwakilan dari Bank Jatim yang hadir dalam sidang terbuka pada Hari Selasa 24/10/2019, di PN Sampang Jalan Jaksa Agung Suprapto No 74 Sampang.

Empat tergugat yang tidak hadir ialah, Cq Bupati Sampang, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Direktur Rumah Sakit Umum, Kelurahan Karang dalem Cq Lurah Karang Dalem.

Sementara R. Arief Mulyohadi. Sh. M. Hum selaku kuasa hukum pengugat Salim saat dimintai komentar terkait sidang kedua menjelaskan, empat tergugat akan dipanggil untuk sidang ketiga pada hari Kamis depan.

“Saya selaku Kuasa Hukum dari pengugat, akan menunggu panggilan Sidang yang ketiga, apabila tergugat tidak hadir lagi sesuai dengan keputan Hakim, maka mereka sudah menganggap menyetujui hak dari kami yaitu penggugat (keluarga Bapak Salim)” tegasnya. 20z

2201944 Tergugat Kembali Tak Hadiri Sidangakanbank jatimbapakbupatidaerahdalamdandaridengandepandidinasDipanggildirekturhadirhadirijatimpenakhatulistiwaPersoalan Terkait Tanah RS M Zyn SampangPN Sampangsertifikat
Comments (0)
Add Comment