Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Laporan Capaian Kinerja Triwulan Pertama Kanimsus Surabaya

Penakhatulistiwa.com – Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-1911 Tanggal 07 Mei 2018, tentang Strategi Komunikasi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyampaikan laporan capaian kinerja triwulan pertama pada tahun 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Barlian menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan penerbitan paspor pada triwulan pertama tahun 2019, Kanimsus Surabaya telah menerbitkan sebanyak 38.251 paspor. Jumlah tersebut lebih banyak dari tahun 2018, dengan rincian jenis paspor 24 halaman sebanyak 336, jenis 48 halaman sebanyak 36.097 paspor, dan paspor elektronik sebanyak 1.818 paspor.

Related Posts
1 of 511

“Kemudian untuk Izin Tinggal Keimigrasian yang telah diterbitkan sebanyak 1.468, dengan rincian antara lain, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 489, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 943, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) hanya 36,” urai Barlian usai menyerahkan paspor jemaah haji secara simbolis pada empat perwakilan Kemenag, Kamis (4/4).

Dia mengatakan, selain penerbitan paspor, pihaknya juga telah melaksanakan Diseminasi Keimigrasian di 4 Universitas yaitu, Universitas Airlangga, Universitas Hang Tuah, Institut Teknologi Sepuluh November, dan Universitas Surabaya. “Selain Diseminasi Keimigrasian juga dilakukan secara on air lewat BBS TV dan melalui pameran Keimigrasian dalam Expo Haji dan Umroh yang diselenggarakan di Grand City Mall Surabaya,” katanya.

Sedangkan data perlintasan yang melalui TPI Bandara Juanda terdapat lebih dari 300ribu WNI dan 95ribu WNA. Tujuan utama kedatangan WNA sebagian besar adalah untuk berwisata atau kunjungan singkat maksimal 30 hari. Jumlah kedatangan WNI sebanyak149.925, dan WNA 51.786. Sedangkan untuk keberangkatan WNI sebanyak 186.076, dan WNA sebanyak 44.071. Dalam periode tersebut petugas TPI di Bandara Juanda juga telah melaksanakan penundaan keberangkatan terhadap 137 orang WNI yang akan bertolak ke luar negeri. Dari jumlah tersebut dicurigai sebagai TKI Non Prosedural, selanjutnya masuk dalam daftar tangkal.

“Selain itu juga terdapat penolakan kedatangan terhadap 43 orang WNA yang akan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda yang mayoritas berasal dari Bangladesh sebanyak 18 orang. Untuk biaya beban yang telah dikenakan sebesar Rp361 juta dengan rincian Rp350 juta dikenakan kepada pihak maskapai dan sisanya dikenakan kepada perorangan,” paparnya.

Kemudian untuk giat pengawasan terhadap Orang Asing, lanjut kata Barlian, pihaknya telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 36 WNA yang melanggar UU No.6 Tahun 2011. “Jenis tindakan yang dilakukan adalah Deportasi sebanyak 26, larangan berada di wilayah tertentu sejumlah 7, dan berupa Denda sebanyak 3,” imbuhnya.

Terkait jumlah pelanggar aturan keimigrasian, Barlian menjelaskan bahwa, WNA asal China masih mendominasi jumlah terbanyak yakni 11 orang, kemudian Vietnam sebanyak 5 orang, dan Thailand serta Jepang masing-masing sebanyak 4 orang. Selain itu, guna memberikan pelayanan Keimigrasian yang prima bagi masyarakat, Kanimsus Surabaya telah menghasilkan beberapa inovasi di antaranya adalah Pembukaan Snack Corner dan Ruang Bermain Anak yang ditujukan khusus bagi pemohon paspor.

“Penugasan Duta Layanan dan Duta Informasi untuk membantu pemohon paspor dalam alur permohonannya. Serta Piket layanan bagi petugas sehingga para pemohon tetap dapat dilayani pada saat jam istirahat siang,” jelasnya.

“Inovasi yang paling utama adalah peningkatan kecepatan kinerja di mana untuk penerbitan paspor penggantian habis berlaku cukup dalam 2 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran, dengan catatan bukan pengganti paspor karena hilang/rusak,” pungkasnya. Red

READ  Pencemaran Limbah B3 di Sidoarjo Tak Terkendali

Leave A Reply

Your email address will not be published.