Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Seniman Angklung di Surabaya Dipasung Penegak Perda

Penakhatulistiwa.com – Ironis, tindakan ini tidak seharusnya dilakukan oleh petugas ‘Penegak Peraturan Daerah (Perda)’. Oknum Satpol PP Kota Surabaya, mereka tidak hanya menggaruk pengamen angklung, tetapi juga melakukan tindak kekerasan terhadap sejumlah seniman angklung yang saat itu mangkal, mengamen dengan menghibur pengguna jalan di Gunung Sari, Kelurahan Sawunggaling, Kamis 23/5/2019

Saat itu, ada 6 remaja yang tergabung dalam satu grup dengan membawa sejumlah alat musik, memainkan atraksi angklung. Mereka, adalah grup yang telah mengantongi sertifikasi dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya.

Related Posts
1 of 552

Namun, saat memainkan musik mereka disergap oleh 20 petugas Pol PP Kota Surabaya, sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di traffic light Gunung Sari.

Mereka ditangkap, alat musiknya pun diangkut ke truk dinas plat merah itu. Saat proses penangkapan itu, seorang pemusik angklung sempat mendapat perlakuan kasar, dia dihajar dan dipukul. Sontak peristiwa itu menjadi perhatian pengguna jalan yang tengah melintas, mereka sempat berhenti menyaksikan kejadian itu.

Beberapa teman Andre yaitu, Alex dan Hendro yang beralamat di Jalan Tuwowo I, sudah di naikkan ke truk dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, untuk diproses dan dikirim ke Liponsos Keputih.

“Anak-anak itu resmi terdaftar secara administrasi di Disparta kok di tangkap dan dibawa ke Liponsos, ini aneh,” ucap seorang warga, yang tinggal di komplek militer dan menyaksikan penangkapan itu.

Saat ditemui wartawan, Andre mengatakan sudah mencoba bernego dengan petugas Pol PP, namun, sia-sia.

“Mereka tidak mau mendengarkan penjelasan saya, langsung main keroyok seperti preman tukang rusuh saja. Sedangkan saya sendiri yang sehari-hari hidup di jalanan masih menggunakan etika dalam berkehidupan,” gerutunya.

Mendapat perlakuan itu, Andre melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Diterima oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta diantar untuk mendapatkan visum. Red

READ  SDN Kebraon 1/436 Lakukan Pungutan Liar Biaya Belajar

Leave A Reply

Your email address will not be published.