Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Tingkatkan Pengemudi Profesional, HPPI Jawa Tengah Bentuk Kepengurusan

Penakhatulistiwa.com – Untuk meningkatkan kualitas pengemudi transportasi darat, Ketua Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan sosialisasi pembentukan HPPI di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang bertempat di Desa Gembong, Kabupaten Pati, Sabtu kemarin (23/2/2019).

Selain itu, Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) bersama Satuan Lalu lintas Porles Pati, Jawa Tengah menggelar Milenial Road Safety Festival di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 24 Februari 2019. Event ini bersamaan dengan pembentukan kepengurusan HPPI Provinsi Jawa Tengah yang diikuti sekitar 65 pengemudi. Beragam informasi disampaikan dalam acara tersebut terutama terkait keselamatan berkendara dan informasi tentang aturan-aturan angkutan barang.

Related Posts
1 of 513

Maka untuk itu, tujuan dari kegiatan tersebut merupakan agar para pengemudi betul-betul memahami makna arti dari huruf yang sudah tertuang di dalam Buku Uji. Hal itu dikemukakan oleh, Ketua Umum HPPI Provinsi Jawa Barat, Eddy Suzendi, S.H disela-sela kesibukannya, Kamis malam (28/2/2019).

Sementara itu, Eddy, S.H mengatakan, dimana perbandingan daya angkut kendaraan yang dioperasikan dengan muatan mereka bawa. “Bahkan ketika ditanya ditanya apa itu Jumlah Berat yang diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB),” kata dia.

Menurutnya, rata-rata pengemudi belum memahami akan hal itu. “Padahal sehari-hari kendaraan itu dioperasikan dan batasan jumlah berat yang di perbolehkan Gross Vehicle Weight (GVW) dari Agen Pemegang Merek (APM).

Dirinya menjelaskan, maupun JBI dan daya angkut yang ditetapkan oleh Unit Pengujian kendaraan Bermotor ketika kendaraan Baru melaksanakan uji berkala pertama kali.

“Mereka sama sekali tidak memahaminya seharusnya pengetahuan ini mereka pahami, karena terkait muatan overload, rem blong dan tata cara pengoperasian kendaraan bermotor disini peran HPPI sesuai dengan tujuan dari HPPI,” ungkap Eddy.

Maka untuk itu, tujuan dari HPPI yaitu untuk meningkatkan Profesionalisme para pengemudi melalui pendidikan dan latihan yang diselenggarakan Pemerintah dan swasta. “Alhamdulillah HPPI sudah bekerja sama dgn beberapa lembaga pendidikan dan latihan juga dengan LSP, maupun LSK, MoU dengan Persatuan Sekolah Mengemudi Kendaraan Bermotor PSMKB Kampung Rambutan Jakarta, dan Asosiasi Pendidikan Mengemudi Indonesia APMI di Bandung,” tegasnya.

Intinya, lanjutnya, para pengemudi ini sudah waktunya dikoordinir dan diinventarisir dengan database melalui wadah HPPI, untuk selajutnya bekerja sama dengan stakeholder.

“Dan para penentu kebijakan bahwa ada hak mereka untuk menjadi profesional masyarakat sudah membayar pajak kendaraan retribusi kir, dan tentunya ada yg dikembalikan Negara untuk keselamatan masyarakat didalam bertransportasi,” imbuhnya.

Selain itu juga, para pengemudi harus memahami apa arti dari JBB dan JBI, namun menurutnya, selama pengemudi tidak paham dengan petunjuk yang tertulis di Buku Uji atau yang tercatat di tanda samping suatu kendaraan angkutan umum.

“Maka Overload dan overdimensi akan tetap menjadi masalah transportasi jalan,” tandasnya.

Dijelaskannya, catatan dan ketentuan di buku uji adalah suatu pedoman yang harus dipahami oleh setiap pengemudi yang mengoperasikan kendaraan, agar mereka bisa memahami berapa daya angkut maximum kendaraan yang di operasikanya.

“Dan bagaimana akibatnya kalau ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut terhadap daya dukung jalan, terhadap kekuatan komponen dari kendaraan, dan dampak fatalitas yang bisa terjadi karena memaksakan kendaraan sarat dengan muatan berlebihan,” kata Eddy, S.H.

Baginya, ketentuan didalam Buku Uji merupakan ketentuan yang wajib ditaati dalam pemuatan suatu barang dan kewajiban ini harus melekat dengan kode etik profesi sebagai seorang pengemudi Profesional.

Sebagaimana halnya Profesi Pilot dan Nahkoda, misal Profesi Nahkoda ketika kapal tersebut muatanya Over Draft atau Over Chapacity, Nahkoda tersebut akan mendapat sanksi berat bahkan bisa dicabut kompetensinya sebagai Nahkoda jika mengetahui kalau muatanya over draft atau over capacity.

“Tapi memaksakan untuk mengoperasikan kapalnya terlebih lagi kalau kapal tersebut mengalami musibah kecelakaan, pada saat berlayar sanksi berat akan didapat,” imbuhnya.

Dikatakannya, jadi seorang pengemudi Profesional harus memahami dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap muatan yang dibawanya, dan bisa menghitung perbandingan kekuatan daya angkut maximum kendaraan yang dioperasikan. “Dengan barang muatan yang diangkutnya ini merupakan PR dari HPPI sebagai organisasi Profesinya para pengemudi kedepan,” ujar Eddy, S.H.

Ia berharap agar seluruh pengemudi bergabung di Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) agar para pengemudi tersebut masuk dalam database. “Untuk meningkatkan profesionalisme melalui edukasi yang dibiayai Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, Kota, karena para pelaku transportasi sudah bayar pajak kendaraan bermotor, KIR, pengembalian kepada masyarakat guna keselamatan Transportasi,” tutup Ketua Umum HPPI Provinsi Jawa Barat akhiri perbincangan. Mu

READ  Kini, Pikobar Muat Data Keterisian Rumah Sakit

Leave A Reply

Your email address will not be published.