Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Menyoal TPAS di Kab Cirebon, Ini Kata Camat Pasaleman

Penakhatulistiwa.com – Seluas 5 Hektare tanah akan dijadikan tempat pengelolaan sampah di Desa Cigobang Wangi, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, namun hal tersebut melalui proses survei tim pengadaan tanah.

Kendati begitu, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh Dinas terkait agar dapat mewujudkan hal itu.

Related Posts
1 of 511

Oleh karena itu, masyarakat sekitar menginginkan tempat pengelolahan sampah tersebut tidak menimbulkan bau yang tidak sedap, jangan sampai mengundang kekumuhan, hasil pengelolaan sampah dapat menghasilkan nilai-nilai produksi, dan tempat tersebut tidak dijadikan pengelolaan sampah namun juga bisa dijadikan destinasi wahana wisata.

Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Pasaleman, Raden Kaenudin disela-sela aktivitasnya, Rabu sore (27/3/2019).

Sementara itu, Camat Pasaleman, Raden Kaenudin mengatakan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, telah melihat ada beberapa titik untuk permasalahan Tempat Akhir Pembuangan Sampah (TPAS).

Dia menjelaskan, TPA tersebut bukanlah sebagai tempat pembuangan sampah. Namun kata dia, sebagai tempat pengelolahan sampah. “Jadi sampah itu dikelola, salah satunya ada di wilayah Kecamatan Pasaleman,” kata dia disela-sela aktifitasnya, Rabu sore (27/3/2019).

Menurutnya, seluas 5 Hektare tanah milik warga di Desa Cigobang Wangi untuk dijadikan TPA yang sudah di pandang oleh Dinas terkait. Namun hal tersebut melalui proses survei tim pengadaan tanah.

Kata dia, pihaknya sudah mengumpulkan para Kuwu sewilayah Kecamatan Pasaleman terkait rapat sosialisasi pembahasan hal tersebut. “Rapat pertama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan kemarin dengan tim,” ujarnya.

Raden pun mengatakan, pihaknya telah menerima dengan adanya tempat pengelolahan sampah, namun menurut dia, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh Dinas terkait. “Artinya jangan sampai mengundang kekumuhan, jadi sampah ini dikelola kemarin sudah dipresentasikan,” tegasnya.

“Jadi jangan mengundang persoalan, artinya bahwa silakan dengan catatan jangan mengundang kekumuhan,” sambungnya.

Selanjutnya kata dia, bahwa catatan yang kedua ada nilai-nilai produktif atau produksi yang dapat mengundang ketenagakerjaan.

Menurutnya, catatan ketiga yang harus dipenuhi bahwa tempat pengelolahan sampah tersebut tidak menimbulkan bau yang diakibatkan sampah. “Yang keempat limbah sampah hasil pembakaran bisa dijadikan paving block nanti dikelola oleh Desa setempat,” ujarnya.

Menurut dia, agar sampah tersebut tidak menimbulkan bau tidak sedap, kedepannya jangan ada sampah-sampah yang telah menumpuk (menginap) dan langsung dikelola. Camat Pasaleman pun menilai, agar tersebut ditaati.

Dikatakannya, akses jalan masuk ke tempat pengelolahan sampah mempunyai akses jalan tersendiri.

“Jangan sampai melewati jalan yang umum, lalu mobilnya juga harus tertutup jadi jangan kelihatan itu mobil sampah,” tegasnya.

“Nanti mobilnya sebelum balik harus dibersihkan dulu,” sambungnya.

Menurutnya, jika beberapa poin-poin tersebut tidak terpenuhi maka tempat pengelolahan sampah seluas 5 Hektare di Desa Cigobang Wangi terancam gagal. “Mayarakat nanti akan bertindak, perjanjianya para Kuwu (Kepala Desa) kalau memang itu tidak sesuai akan ditutup (tempat pengelolahan sampah),” tegasnya.

Ia berharap agar tempat pengelolahan sampah ditata rapi dengan konsep keindahan. “Ini keinginan saya selaku Camat Pasaleman, bukan hanya pembuangan sampah atau pengelolahan sampah akan tetapi dijadikan destinasi wahana wisata,” katanya.

“Nanti disekelilingnya ada taman-taman jadi jangan ada nilai kekumuhan,” imbuhnya.

Dia pun juga berharap dengan adanya tempat pengelolahan sampah tersebut agar kedepanya Kecamatan Pasaleman menjadi fail project yang dapat menunjang perekonomian masyarakat serta bisa membantu Pemerintah Desa setempat. “Harapan saya dengan adanya tempat pengelolahan sampah bisa dijadikan wahana destinasi wisata,” pungkas Raden akhiri perbincangan. Mu

READ  Awas !!! Parkiran Wisata Monkasel Tidak Aman

Leave A Reply

Your email address will not be published.