Penakhatulistiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Surabaya telah menolak masuk 47 Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk wilayah Indonesia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian mengatakan, ada beberapa alasan kepada WNA yang ditolak masuk ke wilayah NKRI. Kali ini kami mempertegas UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 13 ayat (1) serta Pasal 19 ayat (3) dan (4).
“Dimana pada pasal tersebut disebutkan bahwa Alat Angkut wajib menolak untuk mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki Dokumen perjalanan, Visa, dan atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku,” kata Barlian dalam petikan pasal tersebut, Minggu, (12/5).
Dia menyampaikan bahwa, penolakan WNA tersebut selama lima bulan atau periode 1 Januari-1 Mei 2019. Alasan penolakan WNA tersebut sangat beragam. Salah satunya masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan.
“Alasan penolakannya beragam, mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, Paspor yang bersangkutan rusak, masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, tidak memiliki visa RI, menggunakan dokumen keimigrasian palsu sampai dengan yang paling banyak adalah alasan karena tidak memiliki kejelasan tujuan datang ke Indonesia,” ujar Plt. Kadiv Keimigrasian Jatim itu.
Dia menjelaskan, hingga Mei 2019, Bangladesh menjadi penyumbang angka terbanyak yang warga negaranya ditolak masuk yaitu 18 orang, kemudian Malaysia 9 orang, dan disusul China, British National (Overseas), dan Vietnam sejumlah 3 orang.
“Hal ini menunjukkan bahwa kami serius dalam menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan,” jelasnya.
Jika dalam pemeriksaan keimgrasian oleh Pejabat Imigrasi ditemukan kasus seperti itu maka Penanggung jawab alat angkut dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib membawa kembali penumpang tersebut keluar wilayah Indonesia.
“Sanksi berupa biaya beban tersebut tercantum dalam Lampiran PP 45 Tahun 2015 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham yakni sebesar Lima Puluh Juta,” katanya.
Sedangkan Juklak Direktorat Jenderal Imigrasi, lanjut kata Barlian, bahwa tentang Pengenaan PNBP Alat Angkut yang melanggar pasal 19 (4) UU Keimigrasian pembayaran biaya beban tersebut wajib dibayarkan dalam kurun waktu 3 hari sejak ditetapkannya keputusan. Dan apabila lebih dari 3 hari maka dikenakan sanksi pidana.
“Seperti yang diatur dalam Pasal 115 UU Keimigrasian, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Seratus Juta,” lanjutnya.
Sedangkan menurut data perlintasan yang melalui TPI Bandara Juanda terdapat lebih dari 95ribu WNA. Tujuan utama kedatangan WNA sebagian besar adalah untuk berwisata atau kunjungan singkat maksimal 30 hari.
“Untuk biaya beban yang telah dikenakan sebesar Rp361 juta dengan rincian Rp350 juta dikenakan kepada pihak maskapai dan sisanya dikenakan kepada perorangan,” pungkasnya. Red