Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Dugaan Korupsi di PT Jiwasraya, Kejagung Taksir Negara Rugi Rp 13,7 Triliun

Jakarta, penakhatulistiwa – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat Negara Indonesia merugi, taksiran bisa mencapai Rp. 13,7 Triliun. Jumlah tersebut masih bisa bertambah dengan seiring pendalaman kasus yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, di Jakarta, Rabu (18/12/2019), menjelaskan, dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 17 Desember. Sebelumnya, sejak status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2019, pengusutan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Related Posts
1 of 276

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.

“Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Ia menambahkan, potensi kerugian itu muncul karena pelanggaran dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari produk asuransi JS Saving Plan. Produk itu mengalami gagal bayar terhadap klaim yang sudah jatuh tempo.

Jaksa Agung juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.

Sudah ada 89 saksi yang diperiksa. Pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan sejumlah lembaga untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi itu juga tengah dilakukan. Selain itu, penyisiran calon tersangka juga masih berlangsung.

“Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional. Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi antara lain yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” ucapnya.

Selain itu, Burhanuddin menduga PT Jiwasraya juga tak hati-hati dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurutnya, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penghitungan kerugian negara telah dilakukan hingga Agustus 2019. Potensi kerugian negara yang tercatat bisa bertambah karena penyidikan masih dilakukan hingga tiga bulan ke depan. ”Sampai Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun,” ucapnya.

“Yang kedua adalah penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk,” ungkapnya.

Hingga saat ini, kejaksaan sudah memeriksa 89 orang terkait kasus ini. Namun belum ada tersangka dalam kasus penyidikan korupsi perusahaan asuransi pelat merah ini.

Indikasi korupsi pada Jiwasraya mulanya tercium oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah mengkaji laporan keuangan yang dinilai tak dibuat secara transparan. Selain itu, kondisi keuangan perusahaan pelat merah itu juga terus merugi.

Dalam laporan keuangan tahun 2018, Jiwasraya diketahui rugi Rp 15,83 triliun. Kerugian itu antara lain disebabkan keterlambatan pembayaran bunga polis yang jatuh tempo di produk bancassurance. Nilai utang dari pembayaran itu mencapai Rp 801 miliar. Oleh karena itu, Jiwasraya membutuhkan suntikan dana hingga Rp 32,89 triliun.

“Tentang pasalnya apa dan lain sebagainya, ini masih proses. Saya minta teman-teman pers bersabar. Yang penting kasus asuransi Jiwasraya ini sedang kami tangani dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018. Menurutnya, Jiwasraya melalui unit kerja pusat bancassurance dan aliansi strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi atau cenderung di atas rata-rata berkisar 6,5-10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

“Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan,” tutur Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi.

READ  Kabupaten Cirebon Surplus Beras, Distan Tak Setuju Jika Kran Impor Beras Dibuka

Leave A Reply

Your email address will not be published.