Kota Cirebon, Penakhatulistiwa – Wajib belajar menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Wajib belajar merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).
Seiring dengan hal itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK, MH, CPHR melaksanakan Police Goes To School dan Sosialisasi Pendidikan Lalu Lintas ( PLL ) yang masuk ke mata pelajaran PPKN kepada siswa-siswi kelas X, XI dan kelas XII secara Virtual melalui Program belajar dari rumah. Bertempat di Ruang Kelas SMAN 7 Cirebon Jln. Perjuangan Kota Cirebon, Jumat (5/3/2021).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota mengatakan, dengan adanya Penerapan Desiminasi PLL. Siswa-siswi tahu tentang tata tertib lalu lintas, mengetahui pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, dan membiasakan diri untuk selalu disiplin dalam segala hal.
“Berikan pemahaman tentang aturan dan tata cara berkeselamatan di jalan. Diharapkan para siswa terhindar dari kecelakaan dan mengurangi pelanggaran lalu lintas serta menjadi pelopor lalu lintas,” jelas AKP La Ode Habibi.
Penyampaian materi tentang Pendidikan Lalu Lintas ( PLL ) masuk ke dalam mata pelajaran PPKN, dikarenakan kejadian kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya selalu meningkat, dan korbannya banyak dari usia remaja / pelajar. Pemutaran vidio pendek tentang Pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas korban laka lantas.