POLRES CIREBON KOTA, Penakhatulistiwa – Mayoritas anak-anak muda dan tanggung. Melakukan penggantian knalpot dengan tipe racing menjadi hal yang sering dilakukan para kawula muda pemilik sepeda motor ini, demgan alasan untuk mengubah tampilan tunggangannya.
Tak hanya itu, penggantian pipa peredam dengan jenis racing juga ditujukan untuk mendongkrak performa mesin setelah dilakukan pengubahan spesifikasi. Tetapi, tidak sedikit yang mengabaikan spesifikasi knalpot sehingga suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain, dimana menimbulkan suara yang sangat mengganggu telinga. Jajaran sat lantas polres cirebon kota dipimpin langsung oleh AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK, MH selaku Kasat Lantas Polres Cirebon Kota. Melaksanakan Penindakan Pelanggaran Knalpot Bising. Kamis (18.03.21).
Disela sela rapat dengan PJU Polres Ciko, Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota menyampaikan ” bahwa benar, kami akan tindak. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuannya. Hal ini guna menciptakan situasi yang kondusif dan juga memberikan pelajaran kepada masyarakat, dalam hal berlalu lintas yang mana bisa saling menghormati salah satunya menggunakan knalpot standar dan nyaman “. Ujarnya.
Masih kata kasat lantas ” akibat menggunakan knalpot bising banyak. Diantaranya untuk balapan liar, untuk memancing dan membuat emosi para pemakai jalan raya yang lain. Akibat suara bisingnya sebuah knalpot, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya laka lantas “. Tandas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK, MH
Kasubbag Humas Polres Ciko mengatakan, Jajaran kopel putih untuk melaksanakan penindakan mengerahkan personil unit turjawali untuk melakukan razia knalpot bising di jalan. Salah satu yang menjadi titik seleksi adalah jalan Kartini dan jalan Siliwangi. Ungkapnya
Menggunakan kendaraan dengan suara keras, memang menjadi kebanggaan bagi sedikit masyarakat pecintanya. Namun tidak sedikit, masyarakat yang tidak menyukai bahkan mengecam keras. Pada pengguna kendaraan yang mengganti knalpot asli/standar dengan knalpot rising dan sejenisnya, sehingga perlu untuk di tertibkan dan dihimbau untuk melepas dengan menggunakan kembali knalpot standarnya. Jelas Iptu Ngatidja, SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.