Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Distan Kab Cirebon Tingkatkan Kesejahteraan Petani Melalui Asuransi Usaha

Penakhatulistiwa.com – Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memiliki segudang manfaat dari untuk menjamin petani mempunyai modal untuk menanam kembali apabila tanaman padinya mengalami puso atau gagal panen.

Untuk itu, semua petani bisa menjadi bagian dari asuransi AUTP dengan mengikuti prosedur pendaftaran dan untuk pembayaran premi asuransi sebesar 180 ribu rupiah/hektare atau permusim. Maka dari jumlah premi tersebut, petani cukup membayar tunai sebesar 36 ribu hektar/hektare dan sisanya disubsidi oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Related Posts
1 of 518

Sebab itu, mekanisme dalam mengklaim asuransi terhitung dari 14 kalender setelah berkas masuk dan maksimalnya 2 hektare.

Oleh karena itu, jika kelompok petani yang sudah terdaftar di AUTP maka didampingi admin masing-masing Kecamatan Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) dengan mengunjungi situs website dibawah ini; autp.siap.id.jasindonet.com

Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Herman Hidayat membeberkan beberapa manfaat dari asuransi PUTP buat para petani seperti biaya premi dibantu oleh Pemerintah, yang semula biaya tersebut sebesar 180 ribu maka petani perlu membayar 36 ribu per hektare atau permusim tanam. Baginya biaya tersebut cukup ringan.

Ia menambahkan, ketika ada kegagalan panen diatas 70% para petani mendapat klaim sebesar 6 juta per hektare tanaman padi. “Kita tahu Cirebon ini daerah central kegagalan panen, salah satunya misalkan hama, penyakit, tikus juga banyak dan kemudian daerah kita ini tidak mempunyai sumber air akibat kebanjiran, kekeringan itulah salah satu klaim-klaim yang bisa diajukan,” kata dia usai memberikan sosialisasi kepada para petani di ruang lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Rabu siang (20/3).

Sehingga, kata dia, petani bisa mengolah melakukan usaha tanaman padi pada musim tanam berikutnya.

Herman menjelaskan, mekanisme pengambilan klaim asuransi tersebut petugas lapangan bersama Jasindo mengkroscek untuk turun langsung ke lapangan. “Baru kita nanti ada proses untuk pencairan itu urusanya Jasindo,” ujarnya.

Ia berpesan agar para petani memanfaatkan asuransi tersebut, karena menurutnya, wilayah Kabupaten Cirebon termasuk rawan kegagalan pangan. “Tetapi jangan mengharapkan kegagalan tentunya, akan tetapi mengharapkan keberhasilan,” ujarnya.

Dikatakannya, terkait hal itu pihaknya memback up agar kegagalan masyarakat jangan sampai menimbulkan kerugian bagi para petani. “Tetapi ada asuransi ini, manfaatkan asuransi ini,” tukasnya.

Dia mengharapkan keberhasilan petani di Kabupaten Cirebon dalam mengolah tanaman. “Tentunya kita harus mengantisipasi karena daerah kita sering menjadi kegagalan kalau melihat tahun-tahun belakang akibat kekeringan, kebanjiran, akibat serangan hama,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Peneliti Utama Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Sekertariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Sahat M. Pasaribu, Ph.D mengatakan, bahwa manfaat dari asuransi untuk membantu para petani memiliki modal kerja dari hasil klaim karena diakibatkan kerusakan tanaman atau kegagalan panen. “Jadi disini yang ditanggung resiko usaha tani, bisa dalam bentuk banjir, kekeringan atau serangan OPT (Organisme Pengganti Tumbuhan),” kata dia.

Menurutnya, selama ini pendaftaran asuransi tersebut sudah berjalan melalui pendaftaran online.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mencoba memperbaiki sistem pelaksanaanya dengan menggunakan teknologi terkait dengan kemudahan untuk mendaftar, hinga sampai kepada kegiatan klaim yang dilakukan oleh petani.

Dia menjelaskan, jika dalam 1 hektare sawah rusak atau mengalami kegagalan panen, hal itu menurutnya dapat penggantian sebesar 6 juta per hektare atau per musim tanam.

Sementara, kata dia, nilai premi dari asuranis tersebut sebesar 180 ribu perhektare atau permusim tanam. “Tetapi Pemerintah membantu petani untuk menanggulangi biayaya ini, petani hanya membayar 20% dari 180 ribu rupiah yakni sebesar 36 ribu rupiah perhektare atau permusim tanam,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah menanggung sisanya sebesar 144 ribu rupiah perhaktere dan permusim tanam. “Semua petani boleh mendaftar,” ujarnya.

Menurut dia, dalam proses pencairan klaim sesuai aturan yang berlaku setelah 14 hari kerja setelah klaim diterima oleh perusahaan yang melaksanakan.

Ia berharap agar para petani berpartisipasi menjadi anggota atau menjadi peserta asuransi usaha tani padi. “Karena ini merupakan bagian dari program Pemerintah untuk melindungi petani dari kerugian karena adanya kerusakan tanaman, gagal panen, bencana alam,” ujar Sahat.

“Dan nanti akan ditentukan berapa luas kira-kira kerusakanya (tanaman) dan berdasarkan itu bisa digantikan ganti rugi,” imbunya.

Menurutnya, hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Bahkan, kata dia, tidak hanya tanaman padi, kedepanya hewan ternak seperti sapi dan kerbau pun bisa diasuransikan. “Akan tetapi juga kita akan berusaha mengcover mengasuransikan tanaman yang lainya seperti bawang merah, cabai, kambing domba kemudian kedepanya tebu, tembakau, jagung dan kedelai,” terangnya.

Ia pun menjelaskan, jika untuk sapi dan kerbau, biaya pertanggunganya dengan jumlah premi 200 ribu rupiah per ekor dan per tahun. “Itu kalau terjadi kecelakaan yang membuat kematian (hewan) atau karena penyakit bahkan dicuri, itu bisa mendaptkan pergantian sampai dengan 10 juta rupiah per ekor,” ujarnya.

“Tetapi yang diasuransikan kususnya sapi betina, dan asuransi itu dibayar hanya satu tahun sekali saja. Petani hanya membayar 40 ribu rupiah saja, khusus sapi dan kerbau,” tandasnya. Mu

READ  Akal Sehat Rocky Gerung Panas Dingin Melihat Spanduk KAMI RAKYAT JOKOWI di JATIM

Leave A Reply

Your email address will not be published.