Penakhatulistiwa.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meliris hasil ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (curas), dengan dua tersangka Miftahul Hoir (30) asal Jalan Tanah merah Gg 7 Surabaya dan Aris Juddin Arisi (20) asal Jalan Kapas Madya 4L No 10 Surabaya.
Kedua tersangka di bekuk anggota Polisi Polsek Kenjeran, lantaran merampas Hp milik Korban saat sedang berada di atas sepeda motor, di Jalan Raya Kedung Cowek tepatnya di depan Alfamidi Kenjeran Surabaya.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan bahwa tersangka saat dibekuk sebelumnya, korban bersama tersangka saling kejar mengunakan sepeda motor.
“Saat kedua korban sedang mengendarai sepeda motor, korban yang berboncengan sedang menggunakan Hand Phone, disaat itu tersangka mengambil Hp milik Korban dengan cara tarik menari sampai korban terjatuh,” katanya pada media ini, Kamis (2/5).
Tidak hanya itu, merasa Hp di jambret Korban ini mengejar tersangka, kemudian dengan sengaja ditabrakan ke Motor tesangka sampai keduanya terjatuh, disitulah tersangka diamankan oleh tersangka bersama anggota Polisi Polsek Kenjeran saat sedang Pam tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar saat mengendarai sepedan motor atau mobil jangan menggunakan Hand Phone, demi menjaga keselamatan disaat mengendarai,” pesannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, Hp Merk Xiomi Not 3 warna Gold dan Sepeda motor Beat warna putih kombinasi biru Nopol L 5414 PZ. 20z