Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Banding

Penakhatulistiwa.com – Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), terdakwa dalam kasus ujaran kebencian akhirnya divonis selama satu (1) tahun penjara, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (11/06).

Puluhan petugas kepolisian terlihat mengawal jalannya sidang pentolan grup band Dewa tersebut. Sidang yang digelar di ruang Cakra itu dipimpin oleh ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono.

Related Posts
1 of 502

Majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya, ADP telah terbukti bersalah dalam perkara pencemaran nama baik
melalui video vlog ‘idiot’ yang dilaporkan oleh elemen Koalisi Bela NKRI.

” Dengan ini majelis hakim PN Surabaya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, ” ucap ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusannya.

Menurut penilaian majelis hakim, musisi Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Adapun pertimbangannya, terdapat tiga hal yang menjadi alasan pemberat dalam amar putusan bersalah Ahmad Dhani, yakni merendahkan orang lain, tidak adanya penyesalan, dan pernah dihukum dalam perkara lain.

” Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, ” imbuh hakim Anton

Atas putusan hakim tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum atau banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki menyatakan pikir pikir.

“Saya banding majelis, ” tukas Ahmad Dhani, disusul ketukan palu hakim pertanda sidang telah usai.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Pada kasus ini, perbuatan Ahmad Dhani telah bertentangan dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Red

READ  Peringati Hari Pramuka ke-57, Pakde Karwo Buka KPN 2018

Leave A Reply

Your email address will not be published.