Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Habib Husein Alatas Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Pencabulan

Jakarta, penakhatulistiwa – Husen Alatas atau biasa dikenal Habib Husein Alatas ditangkap polisi setelah diduga mencabuli korban saat melakukan pengobatan alternatif. Sebelum dicabuli, polisi menyebut pelaku menghipnotis korban.

“Memang ini alternatif, dia (korban) dengan temannya ada pengobatan di sana, kemudian dia datang ke sana melakukan pengobatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2019).

Related Posts
1 of 463

Pada saat melakukan pengobatan itu, korban mendapat pencabulan. Korban mengaku merasa dihipnotis sebelum pelaku melakukan perbuatan cabul itu.

“Yang terjadi adalah pada saat proses pengobatan oleh yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur, pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban,” ujar Yusri.

Kemudian Yusri menyebut pengobatan Husein Alatas ini memang sudah terkenal di Bekasi. Pelaku, mengaku bisa mengobati penyakit apapun.

“Belum tau berapa lama, tapi ya katanya (terkenal) begitu, alternatif, pengobatan alternatif ya, secara tradisional, segala macam penyakit bisa disembuhkan lah menurut keterangan pelaku,” tambah Yusri.

Husen Alatas atau Habib Husein ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang wanita berinisial R. Modus yang digunakan Husen Alatas adalah membuka pengobatan alternatif.

Yusri menjelaskan, korban saat menjalani pengobatan diminta oleh pelaku untuk melakukan beberapa hal. Tetapi, saat mengikuti instruksi itu, dirinya merasa mengantuk dan tak sadarkan diri.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban inisial R melapor ke polisi. Sebelumnya, korban datang ke rumah korban untuk melakukan pengobatan alternatif.

Namun, tanpa diduga, pelaku justru melakukan pencabulan terhadap korban. Korban kemudian melarikan diri dari tempat itu dan melapor ke polisi.

Polisi resmi menetapkan Husein Alatas sebagai tersangka dugaan pencabulan. Dia juga sudah ditahan atas kasus yang menjeratnya.

Atas perbuatannya, Husein Alatas disangkakan melanggar Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.

READ  Diduga Illegal, Tambang Pasir di Pantai Sampang tak Terkendali

Leave A Reply

Your email address will not be published.