Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Penjaga Villa Asal Malang Jadi Pesakitan

Penakhatulistiwa.com – Setiyawan als Kenceng asal Dsn Bodean Putuk Singosari Malang terdakwa narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (24/06/2019).

Pria 30 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga Villa ini tadi siang menjalani sidang perkara narkotika jenis shabu dengan agenda keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiyati.SH dsn Nurlaila.SH dari Kejati Jatim.

Related Posts
1 of 483

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana. SH.MH, yang memimpin jalannya persidangan, sementara terdakwa di dampingi kuasa hukumnya M. Zaenal Arifin.SH.MH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.

Dalam keterangan saksi menjelaskan jika perkara ini terjadi, berawal dari pertemuan antara terdakwa Setiyawan als Kenceng dan Febi Mubianto als Iblis (berkas terpisah) di depan Bengkel Sepeda Motor jalan Putat Jaya Surabaya pada hari Minggu 27 Januari 2019 sekira pukul 10,00 wib.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya secara bersama-sama berencana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum dengan menawarkan menjual membeli atan menjadi pernatara dalam jual beli narkotika jenis shabu shabu.

Kemudian pada pukul 20,43 wib terdakwa Setiyawan als Kenceng diberi barang (shabu) sebanyak (2) dua gram, oleh terdakwa Febi Mubianto als Iblis (berkas terpisah), dengan harga Rp 1,200,000;/gramnya dengan janji pembayarannya menungguh setelah gajian.

Setelah menerima barang (shabu) terdakwa Setiyawan langsung pulang, sesampainya di rumah terdakwa langsung makai di kamar mandi, kemudian sisanya oleh terdakwa dibagi menjadi dua poket dan rencananya akan dijual lagi.

Namun sialnya saat terdakwa berada dijalan Dukuh Kupang atau tepatnya di depan bengkel sepeda motor jalan Putat Jaya Surabaya terdakwa ditangkap petugas Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim, ketika dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa (2) dua poket shabu seberat 1,66 gram, dan (1) satu unit HP merk ASUS.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapat barang tersebut dari terdakwa Febi Mubianto als Iblis (berkas terpisah), atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa hingga perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Red

READ  Maniak Poker Online Diciduk Polsek Pabean Cantikan

Leave A Reply

Your email address will not be published.