Penakhatulistiwa.com – Mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH (BDH), akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terkait kasus mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya, Selasa (25/06).
Menjalani pemeriksaan selama lima jam, Bambang DH menjelaskan saat menjadi wali kota dulu, dirinya telah melakukan upaya pengembalian aset ke Pemkot Surabaya. Namun diakuinya kasus ini memang cukup rumit.
“Saya sebetulnya sudah melakukan langkah-langkah sebelum saya menggantikan pak Sunarto menjadi wali kota, saya tanyakan Pak Yasin sebagai sekda, bagaimana sesungguhnya YKP ? Saya minta kronologis,” kata Bambang di Kantor Kejati Jatim.
Bambang DH juga meyakini jika YKP merupakan aset Pemkot Surabaya. Pasalnya, berdasarkan kronologi dari sekda lama, modal awal YKP memang dari APBD Pemkot.
Dari kronologi berdirinya YKP, Kemudian dia mrlakukan pendekatan secara kekeluargaan ke YKP agar aset dikembalikan ke Pemkot Surabaya.
Selain pendekatan secara kekeluargaan, Bambang DH menyebut dirinya juga sempat meminta bantuan Kejaksaan Negeri Surabaya hingga Polrestabes Surabaya. Namun sayang, upaya-upaya ini tak menemui hasil.
“Setelah sekian tahun, saya meminta bantuan Kejaksaan Negeri Surabaya tahun 2006, saya menyampaikan kejaksaan mohon dibantu untuk melakukan pemeriksaan pada pejabat YKP supaya asetnya kembali,” papar Bambang DH.
BDH sapaan akrabnya menuturkan, selain lisan dirinya juga menempuh dengan cara tertulis. Saya sampaikan surat ke YKP minta kembalikan aset ini. Ternyata respon YKP mengirim surat kepada saya untuk menolak.
“Berbagai cara sudah saya tempuh, baik lisan atau tertulis. Tapi tetap saja mereka (YKP) menolak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pihak Kejati telah memanggil Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji dan Wali Kota Tri Rismaharini untuk menjadi saksi dugaan korupsi YKP dan PT. YEKAPE.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan menyebut dalam minggu ini akan ada delapan orang yang dipanggil. Selain Bambang DH, ada ajudan Bambang DH hingga pihak YKP.
Didik menambahkan keterangan Bambang DH ini penting karena merupakan walikota pengganti Pak Sunarta yang digadang mengetahui aliran dana YKP.
“Beliau sebagai wali kota dulu pengganti dari Pak Sunarto minimal pasti banyak pengetahuannya tentang kasus ini,” kata Didik.
Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.
Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.
Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.
Dia secara tidak eksplisit menyampaikan kemudian merujuk pada perubahan anggaran dasar, di sana kelihatan cacatnya, dari cacat ini kalau pendapat saya pasti ada upaya sengaja untuk memisahkan yayasan ini dengan Pemkot Surabaya. Red