Penakhatulistiwa.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya berhasil mengamankan pelaku kasus Pengelapan yakni Irma Nur Aida (30) Tahun asal Rusunnawa Sumur Welut Blok C lantai 5 No. 5 Surabaya.
Menurut Kapolsek Asemrowo Kompol H Nur Suhud menyampaikan bahwa, atas laporan dari korban pelaku langsung diamankan.
“Awalnya pelaku ini adalah karyawati PT. Subur Mitra Sukses sejak tanggal 01 Desember 2015, yang saat itu jabatannya sebagai Seles Marketing, kemudian pada bulan Mei sampai bulan Juli 2018, pihak perusahaan mengetahui bahwa Pelaku tidak menyetorkan hasil dari penjualan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, bahwA pada bulan Juli 2018 pelaku mengundurkan diri dengan adanya kejadian tersebut akhirnya dari pihak perusahaan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Asemrowo.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh anggota Polsek Asemrowo akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, saat diintrogasi tersangka juga mengakui perbuatanya,” ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang kami amankan dari tersangka ialah, 6 (enam) lembar faktur penjualan Pt. Subur Mitra Sukses senilai Rp. 152.083.934,- ( seratus lima puluh dua juta delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah ).Tambah Kapolsek
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan lima Tahun penjara. 20z