Penakhatulistiwa.com – Perkara penganiayaan yang menjadikan Christian Christian Novianto (CN) sebagai pesakitan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a De Charge) dan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa, Kamis (04/07).
Dalam Sidang di ruang sari 2, Wellem Mintarja Cs selaku kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi saat kejadian berada di lokasi diantaranya saksi Imam Bukhori (Perekam video) dan Soni Wibisono.
Saat diperiksa, saksi Imam Bukhori mengungkapkan kronologis kejadian dugaan penendangan yang dilakukan terdakwa CN kepada Oscar yang merupakan warga Bukit Mas.
“Pada saat itu ada salah satu warga yang mau renovasi rumahnya, pak Niko, lalu atas perintah pihak manajemen PT. Bina Maju Multi Karsa (BMMK) melarang karena pak Niko belum mempunyai surat Ijin,” ucap Imam saat memberikan keterangan di ruang Sari 2.
Adapun saat dimintai keterangan perihal penendangan terdakwa kepada Oscar di lokasi, Dia mengaku tidak melihat insiden penendangan di kaki Oscar.
“Saya ngga lihat pak Chris (sebutan terdakwa) nendang pak Oscar. Saya tahunya pak Oscar yang mau nyerang pak Chris. Terus di lerai, pak Oscar ditarik ke belakang dan kesandung pembatas taman,” terang Saksi pada Majelis Hakim.
Hal senada juga diungkapkan Soni Wibisono. Bahwa keterangan saksi Imam Bukhori memang benar, yang pada intinya tidak ada penendangan yang dilakukan terdakwa CN ke Oscar saat terjadi adu argumen di lokasi.
“Ngga ada penendangan pak hakim,” ucap Soni singkat.
Ketua majelis Hakim Maxi kemudian meminta kepada kuasa hukum terdakwa memutar kembali rekaman video amatir saat kejadian disaksikan oleh kedua orang saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya.
Tak hanya itu juga, kuasa hukum terdakwa kemudian menunjukkan pula foto kaki Oscar, sebelum dan sesudah di visum. Melihat bukti foto dan video tersebut, Majelis hakim seakan meragukan adanya penendangan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Kalau lihat video seperti itu kenapa bisa jadi perkara,” kata Majelis Hakim.
Setelah di rasa cukup, hakim Maxi Sigarlaki kemudian melanjutkan pada pemeriksaan terhadap terdakwa CN. Ketika diperiksa terdakwa CN pun menerangkan hal yang sama dengan kedua saksi.
“Waktu itu, ada anggota POMAL Datang ke lokasi perumahan (WBM). Menanyakan SOP. Saat saya menjelaskan ke anggota POMAL itu, tau-tau pak Oscar bentak saya. Dia bilang kamu jangan sok tau. Lalu bilang ‘APA’ ya saya jawab apa. Terus pak Oscar mau nyerang saya. Saya diam aja waktu mau diserang karena ada anggota POMAL di depan saya. Saya ngga melakukan penendangan. Lalu pak Oscar di bawa ke belakang,” kata terdakwa CN.
Mendengar keterangan terdakwa, hakim Maxi kemudian memerintahkan kepada JPU supaya menghadirkan dokter yang melakukan visum terhadap Oscar.
“Pak Jaksa, tolong dihadirkan dokter visumnya. Biar jelas, kita akan minta keterangannya,” pinta hakim Maxi yang di sambut kata siap dari JPU Suparlan.
Setelah sidang, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum terdakwa saat ditemui mengatakan bahwa dari bukti sandal jepit dan hasil visum yang diuraikan dalam fakta persidangan menunjukkan pasal yang di dakwakan kepada kliennya kurang memenuhi.
“Dari hasil visum yang diuraikan pada saat persidangan dan saat itu di akui juga oleh saksi korban bahwa itu luka lecet, saksi korban dalam kesaksiannya juga telah menerangkan bahwa kerugian untuk biaya pengobatan lebih kurang Rp. 500 ribu. Terus di alat bukti sandal jepit yang di tunjukkan oleh jaksa serta kesaksian dua orang yang berada di tempat kejadian, saya rasa pasal yang didakwakan kepada klien kami tidak memenuhi,” pungkas Wellem. 21k