Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Sri Mulyani : Banyak Importir Akali Bea Masuk Barang Melalui E-Commerce

jakarta, penakhatulistiwa – Sri Mulyani (Menteri Keuangan) menjelaskan bahwa banyak importir yang memanipulasi data impor barang melalui toko online atau e-commerce agar tidak terkena bea masuk.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Tarif bea masuk dikenakan ketika barang yang diimpor melebihi US$ 75, sedangkan di bawah akan bebas.

 

Related Posts
1 of 287

“Saat ini kita tetapkan 75 dolar dan itu ternyata masuk melalui angka 75, ada yang dipecah-pecah, ada yang memanipulasi harganya di bawah,” kata Sri Mulyani di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

 

Dengan hal tersebut, Sri Mulyani akan menindaklanjuti usulan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang ingin mengenakan bea masuk bagi seluruh barang yang masuk melalui e-commerce.

 

Akan tetapi, Sri Mulyani belum menyebut apakah batasan tersebut dihapus atau akan menetapkan besaran baru total barang impor yang lewat toko online.

 

“Mendag sudah menyampaikan pendapatnya. Kita akan bersama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk mencegah masuknya barang-barang impor,” jelasnya.

 

“Nanti kita lihat. Kita menggunakan keseluruhan instrumen kita untuk mencegah masuknya impor secara tidak legal,” tambahnya.

 

Yang Sebelumnya, Agus Suparmanto (Menteri Perdagangan) mengusulkan revisi aturan bea masuk terhadap barang konsumsi yang diimpor melalui e-commerce. Tujuannya untuk menekan banjirnya barang-barang konsumtif.

 

Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah meminta agar impor barang-barang konsumsi dipersulit agar tidak membanjiri Indonesia.

 

“Untuk impor-impor yang sekarang ini kan kita sedang seleksi karena banyak barang konsumsi. Ini akan kita keluarkan kebijakan baru, terutama yang e-commerce. Banyak e-commerce ini jual barang impor yang sifatnya konsumtif. Ini juga akan kita buat revisi, baik itu tarifnya sendiri, nanti kita akan koordinasi dengan kementerian terkait,” kata Agus usai menghadiri Dialog RCEP di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (16/12/2019).

 

Sejak Oktober 2018 impor barang melalui e-commerce dengan total di atas US$ 75 dikenakan bea masuk 7,5%. Bea masuk tersebut berlaku untuk semua jenis barang. Di bawah harga itu, produk impor bebas bea masuk.

 

Agus akan mengusulkan bahwa produk yang harganya di bawah US$ 75 dolar juga dikenakan bea masuk. Sehingga, nantinya tak ada batasan pengenaan bea masuk terhadap barang impor melalui e-commerce.

 

“Sekarang ini kan US$ 75 dikenakan tarif nanti, ke bawah tidak. Jadi mungkin kita akan revisi, karena US$ 75 itu mengganggu produk dalam negeri. Artinya US$ 75 ini kan sekitar Rp 1 juta sekian, nah ini banyak produk luar banjir. Nanti kita akan revisi, jadi mungkin tidak (hanya) US$ 75 tapi di bawah,” terang Agus.

READ  Soal Penahanan Ijazah, Gapenta Minta Ketegasan Pemkab Cirebon

Leave A Reply

Your email address will not be published.