Mulai Senin Besok 11 Januari 2021 Sejumlah Daerah Di Jawa Barat Menerapkan PSBB
Bandung, penakhatulistiwa – Kurang lebih, sebanyak 20 kota dan kabupaten di Provensi Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) proporsional atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai besok 11-25 Januari 2021. Kasus Covid-19 di 20 kota dan kabupaten tersebut dinilai cukup tinggi.
Berdasarkan penilaiaan, selain 10 daerah yang telah diinstruksikan pemerintah pusat, antara lain, Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok di kawasan Bodebek, dan Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang.
Sedangkan 10 kota dan kabupaten lainnya yang dinilai perlu menerapkan PSBB proporsional antara lain, Kabupaten Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya, dan Banjar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, penerapan PSBB proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proposional mulai Senin 11 Januari 2021 selama 2 minggu untuk menekan laju penularan Covid-19,” Ujar Ridwan Kamil seusai Rakor Penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/01/2021).
Menurut Ridwan Kamil, penerapan PSBB proporsional sama dengan PPKM, yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB proposional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Ia mengemukakan, pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Rasa (Kota Bandung dan Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang).
Intruksi ini ditujukan untuk beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Komite Kebijakan Jabar melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran Covid.
“Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB proporsional,” Ujarnya.
Kedua, angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional, Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.
Terakhi, jika bed accupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasianl.
Sebelum penerapan PSBB proporsional, Kang Emil menginstruksikan Sekertasi Daerah (Sekda) Provensi Jawa Barat untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB proporsional.
Mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB proporsional, seperti persentasi work from home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum akan ditentukan oleh masing-masing daerah dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.
Penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernus (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.
Kemudian, dalam waktu bersamaa dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.
“Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus Covid-19 di Jabar,” kata Kang Emil.