Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Pedagang Aluminium Jl. Semarang Menolak Penggusuran

Surabaya, Penakhatulistiwa.com – Berjuang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dari usaha berjualan, sepertinya masyarakat Surabaya tidak mendapatkan dukungan penuh oleh Pemerintah setempat. Pasalnya, untuk menggantungkan hidup sebagai Pedagang yang menempati tanah Pemerintah Kota Surabaya, justru mendapatkan penggusuran dari aparat penegak Perda, Senin (16/7).

Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kota Surabaya, terlihat menyampingkan kesejahteraan para pedagang aluminium yang mencari kebutuhan untuk keluarganya di kawasan Jl. Semarang, Surabaya.

Related Posts
1 of 514

Pedagang aluminium yang sudah berpuluhan tahun menempati dan mencari kebutuhan hidup di kawasan Jl. Semarang ini sebelumnya sudah membayar uang sewa sampai terakhir pada tahun 2010. Namun setelah itu, pedagang tidak boleh membayar lagi tanpa ada sebab dan alasan tidak jelas.

KBRS Perjuangan bersama Paguyuban Sebelas Pedagang Aluminium Surabaya (PEGAS) menolak keras, atas penggusuran yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya.

“Terkait masalah ini, kita akan koordinasikan dengan Risma selaku Walikota Surabaya. Pemerintah harus meninjau ulang untuk tempat relokasi di Sentral PKL yang ada di daerah Demak Surabaya. Padahal pedagang sudah mau mundur atau membokar 2 meter dari standnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Hasan salah satu Korlap dari pedagang aluminium di kawasan Jl. Semarang juga mengatakan, bahwa para pedagang sudah puluhan tahun menempati dan berjualan sejak jaman kakek neneknya.

“Sebagai warga negara, kita juga mempunyai hak untuk hidup dan juga mempunyi hak yang sama di mata hukum. Kita sudah ada niat baik untuk berjualan dan membayar uang sewanya, padahal ini tanah milik negara,” ucapnya.

Terlebihnya, Hasan juga meminta, agar Pemerintah Kota Surabaya lebih memperhatikan nasib pedagang yang menggantungkan hidupnya berjualan di kawasan Jl. Semarang jika mengalami penggusuran.

“Kita juga mencari kehidupan untuk keluarga. Kita menempati dan berjualan di Jl. Semarang ini sudah bertahun-tahun. Bukan main gusur atau menyuruh kita pindah begitu saja. Seharusnya Pemerintah (Pemkot Surabaya) juga memperhatikan tempat relokasi apakah layak atau tidak,” tegasnya. (21k)

READ  Diduga Kongkalikong, PT Feva Indonesia Menang Lagi Proyek PUPR Puluhan Milliar

Leave A Reply

Your email address will not be published.