Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

KPKNL Surabaya Jadi Saksi, Pihak Tergugat Semakin Terpojok

Diduga Sertifikat Tergugat Palsu

Surabaya, Penakhatulistiwa.com – Dalam keterangan saksi sidang lanjutan sengketa tanah sekitar Luas 4. 7 hektare di daerah Pakal, Surabaya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, pihak tergugat semakin terpojok, Rabu (18/7).

Related Posts
1 of 511

Sebagai penggugat atas tanah yang diduga mempunyai sertifikat palsu, Wahyu selaku kuasa hukum dari pihak penggugat menghadirkan Petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya untuk menjelaskan bahwa objek tanah yang dalam sengketa di persidangan masih bermasalah.

Adapun kesaksian yang di berikan oleh petugas KPKNL Surabaya, Doni indarto menjelaskan, sesuai data yang berada di KPKNL Surabaya bahwa tanah yang bermasalah masih berstatus blokir oleh Bank.

“Sesuai data yang kami punya, bahwa surat-surat yang asli masih berada di Bank Mandiri. Hingga saat ini masih berstatus terblokir. Karena hingga kini belum ada laporan yang masuk terkait penyelesaian hutang kepada kami,” terangnya pada wartawan.

Foto : Doni indarto Petugas KPKNL Surabaya saat Disumpah Sebagai Saksi

Selain itu, Doni juga menambahkan, bahwa proses munculnya sertifikat sebanyak 13 unit ini perlu dipertanyakan asalnya.

“Dalam kondisi tanah yang masih terblokir, lahan yang di maksud adalah milik wahyu sebagai ahli waris. Jika dalam proses penerbitan sertifikat ini bisa ditelusuri, mungkin ada oknum-oknum yang bermain. Sebab BPN dapat melakukan penerbitan berdasarkan data dan melalui proses yang panjang. Jika dalam proses itu memang dikelabuhi oleh pihak kelurahan maupun kecamatan, ya kita tidak tahu. Sebab lahan yang kami blokir itu surat petok D masih di Bank Mandiri. Sertifikat ada berdasarkan surat petok D namun fakta yang terjadi lain,” imbuhnya.

Terpisah, Syahrul selaku Kasubsi perkara dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya menjelaskan, untuk menerbitkan sebuah sertifikat tanah, BPN akan mempelajari Warkah yang dibuat terlebih dahulu.

“Apabila dalam proses itu belum sempurna BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujarnya.

Untuk menjadi sebuah sertifikat, Syahrul juga menerangkan, syaratnya pasti harus lengkap semua.

“Setelah warkah sudah komplit, maka kami pun akan menindaklanjuti proses penerbitan itu. Apabila melancangi sistemnya, ya pasti akan rancu jadinya, karena warkah ini menentukan berhak tidaknya sebuah serifikat diterbitkan,” tutupnya.

Sementara itu, ketika awak media berusaha meminta tanggapan kepada para kuasa hukum dari tergugat setelah persidangan selesai, para kuasa hukum tergugat bungkam. (21k)

READ  Presiden RI ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas dengan IT

Leave A Reply

Your email address will not be published.